jpnn.com, BANJARMASIN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berbicara tegas soal kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.
Firli memastikan bahwa kasus itu akan dituntaskan sampai ke proses peradilan, setelah Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Setelah Praperadilan Ditolak, Mardani Maming Tepati Janji Ini
“Setiap orang yang ditetapkan tersangka harus diselesaikan sampai ke proses peradilan,” kata Firli di Banjarmasin, Kalsel, Kamis (28/7).
Meski demikian, lanjut Firli, KPK dalam menangani kasus-kasus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kemanusiaan, dan prinsip persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum.
BACA JUGA: KPK Tepis Tudingan Menyabotase Praperadilan Mardani Maming
Firli Bahuri menyebut asas kepentingan umum, pemenuhan rasa keadilan, akuntabilitas, keterbukaan dan proporsionalitas juga jadi semangat KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jadi, tidak pernah ada seseorang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka tanpa perbuatan dan keadaannya. Sehingga (penetapan tersangka) harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Firli di sela-sela menghadiri acara di Markas Polda Kalsel.
BACA JUGA: Yudi Sebut KPK Tinggal Membuktikan Keterlibatan Denny Indrayana dan BW
Terkait proses praperadilan oleh Mardani yang akhirnya juga ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli mengaku sejak awal KPK menghormatinya.
Menurut dia, praperadilan justru bagus untuk menguji terhadap kerja-kerja yang telah dilakukan penyidik KPK.
Mardani tiba di gedung KPK pada Kamis, didampingi pengacaranya Denny Indrayana.
Dia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dua kali dari pemanggilan sebagai tersangka.
Ketua Umum BPP Hipmi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi