jpnn.com, JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai penasihat hukum yang ikut merintangi penyidikan bisa dipidana.
Yudi mengatakan ketentuan soal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA: Menyerahkan Diri, Maming Protes dengan Langkah KPK soal DPO
Menurut dia, KPK bisa menjerat siapa pun yang menghalani proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.
"Kalau Pasal 21, kan, salah satunya merintangi penyidikan. Jika penyidik menemukan bukti adanya perbuatan PH (penasihat hukum) terlibat untuk menyembunyikan tersangka, ya, bisa dipidanakan,” kata Yudi, Rabu (27/7).
BACA JUGA: Mardani Maming Tiba di KPK untuk Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Singgung Soal DPO
Pernyataan mantan penyidik KPK itu sebagai respons atas kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Mardani merupakan tersangka suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani menjadi buron. Penasihat hukumnya antara lain Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana.
BACA JUGA: Ini Langkah KPK Jika Mardani Maming Mangkir Lagi
Yudi pun mendesak kuasa hukum Maming menjalani kewajibannya dengan meminta buronan KPK itu menaati hukum.
Menurut Yudi, KPK berpengalaman menghadapi kuasa hukum yang diduga merintangi proses penyidikan terhadap tersangka.
Ancaman hukuman bagi penghalang proses penyidikan KPK juga tidak ringan, yaitu penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Hal seperti itu pernah dialami mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang dijerat Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap merintangi penyidikan terhadap mantan ketua DPR tersebut dalam pusaran korupsi KTP elektronik.
Saat itu, Friedrich beserta dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo menghalangi dan melindungi Setya Novanto yang sudah bersatus tersangka korupsi.
“Sama seperti penasihat hukum yang pernah kena di KPK, itu Pasal 21, misalnya pengacaranya SN (Setya Novanto),” papar anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan: ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.’ (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tepis Tudingan Menyabotase Praperadilan Mardani Maming
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih