jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/6). Namun, para petinggi lembaga antirasuah itu mangkir.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan para pimpinan KPK sudah berkirim surat tak akan memenuhi panggilan karena ada rapat.
BACA JUGA: TWK Pegawai KPK untuk Selamatkan Harun Masiku? Petrus: Itu Tudingan Ngawur
"Kabar-kabarnya tidak bisa datang hari ini karena rapim. Tetapi saya belum baca suratnya, karena tadi malam saya dikabari ada surat masuk," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6).
Kelima pimpinan KPK itu rencananya dimintai klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
BACA JUGA: ICW Laporkan Firli ke Bareskrim, Edi: Polri Harus Waspada, Jangan Terseret Masalah Internal KPK
Menurut Taufan, pihaknya ingin mengetahui tuduhan adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK yang dilakukan kelima pimpinan KPK, Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.
"Tentu kami akan tanyakan, minta klarifikasi, apa yang disampaikan oleh para pegawai yang sudah datang ke sini, ada puluhan orang. Keterangan-keterangan mereka banyak sekali, dengan keterangan dokumen tertulis juga. Kami akan cross check itu, apakah informasi ini benar atau tidak," ujar Taufan.
BACA JUGA: AHY Khawatir soal Jabatan Presiden 3 Periode, Pangi Tuding Kelompok di Lingkaran Jokowi
Sebelumnya Komnas HAM sudah lebih dahulu memeriksa puluhan pegawai KPK atas polemik TWK.
Menurut Taufan, yang sudah dimintai keterangan tidak hanya perwakilan 75 pegawai tak lulus TWK, mereka yang lolos dan diangkat menjadi ASN pun telah diperiksa.
"Kami juga akan tanya, sebenarnya kebijakan terkait dengan TWK ini seperti apa. Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standar, norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak. Kan, itu saja sebetulnya," kata pria kelahiran Pemattang Siantar 29 Juni 1965 itu.
Taufan menyatakan, pihaknya hanya ingin memastikan dalam setiap kebijakan yang diambil lembaga negara tak bertentangan dengan hak asasi manusia. Jika bertentangan, maka pihaknya akan segera memberikan rekomendasi.
"Berkali-kali kami bikin rekomendasi kalau ada kebijakan yang kami anggap tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Tetapi juga ada yang kami dukung karena sesuai dengan hak asasi, kan, biasa. Sebetulnya itu saja, ingin memastikan kebijakan (TWK) ini sesuai dengan standar hak asasi atau tidak," kata Ahmad Taufan Damanik.
Dosen departemen ilmu politik FISIP USU itu menambahkan, apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan TWK, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada Presiden RI dan KPK. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga