jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Sumatera Selatan Firli Bahuri mengaku akan mengubah kinerja dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dia menjadi pimpinan.
Firli sendiri merupakan salah satu calon pimpinan KPK yang tengah menanti tes and proper tes oleh DPR.
BACA JUGA: Sesalkan Tak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK
“Satu hal yang harus kita sadari bahwa kepemimpinan KPK tidak pernah bisa mendukung pemerintah yang kuat jika kedudukan KPK seperti saat ini,” ujar Firli, Rabu (4/9).
BACA JUGA: Irjen Firli: Tugas Pokok KPK Harus Diperluas
BACA JUGA: Presiden Jokowi Tak Utak-atik 10 Nama Pilihan Pansel Capim KPK
Dia menerangkan, ketidakberdayaan KPK disebabkan oleh kebijakan Undang Undang no 30 tahun 2002 dan sifat adhoc dari komisi antirasuah itu sendiri.
KPK dapat dibubarkan jika lembaga pemerintah seperti kepolisian dan kejaksaan sudah berfungsi efektif dan efisien dalam memberantas korupsi.
BACA JUGA: Begini Penampakan Rumah Pribadi Bupati Bengkayang Suryadman Gidot
“Karena itulah banyak hal yang harus dituntaskan oleh pemimpin KPK periode 2019-2023. Di antaranya adalah penguatan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan kedudukan KPK,” terang Firli.
Dia menambahkan, manajemen penanganan perkara dan menyusun kriteria perkara yang ditangani, manajemen SDM, dan upaya pemberantasan harus juga dengan sistemik, holistik, integral dan komprehensif.
“Dengan demikian, tugas pokok KPK dalam pemberantasan korupsi benar terwujud,” ujarnya.
Meski pencalonannya sebagai capim KPK 2019-2023 menuai pro dan kontra, mantan Deputi Bidang Penindakan KPK yakin mampu melakukan perubahan dan berani menata ulang manajemen.
“Pimpinan KPK harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya dalam penegakan hukum tapi lebih luas pada tataran pendidikan masyarakat dan koordinasi dengan banyak pihak serta melakukan moitoring dan pendampingan program pemerintah,” tuturnya. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan 2 Anak Buahnya Ditangkap KPK
Redaktur : Tim Redaksi