Sesalkan Tak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK

Rabu, 04 September 2019 – 21:40 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesali sikap DPR RI yang tidak melibatkan lembaga antirasuah tersebut dalam Revisi Undang-undang atau Revisi UU KPK

Hal ini disampaikan menyusul adanya agenda rapat paripurna mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Begini Penampakan Rumah Pribadi Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana Revisi UU KPK tersebut. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).

BACA JUGA : PKS Desak RUU KPK Dicabut dari Prolegnas

BACA JUGA: Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan 2 Anak Buahnya Ditangkap KPK

Di sisi lain, Febri mengaku saat ini KPK belum membutuhkan pembaharuan aturan untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Menurut dia, aturan tentang pemberantasan korupsi yang saat ini masih relevan.

"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," jelas dia.

BACA JUGA: KPK Tahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Rutan Polres Jakarta Pusat

BACA JUGA : DPR Resmi Hentikan Pembahasan Revisi RUU KPK

Oleh karena itu, kata Febri, kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada Paripurna besok, tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan presiden.

"Karena UU adalah produk DPR bersama presiden," kata Febri.

Seperti diketahui, DPR RI akan kembali menggelar paripurna, Kamis (5/9) besok. Dari informasi yang dihimpun, salah satu agenda dalam rapat paripurna besok mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait usulan baleg agar Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi RUU usulan DPR.

Berdasarkan agenda rapat paripurna, pembahasan pertama yaitu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Agenda kedua, yaitu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Firli: Tugas Pokok KPK Harus Diperluas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler