jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengaku bahwa dirinya sedang batuk berat saat menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12).
“Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walaupun saya terkena batuk berat, tetapi datang,” kata Firli dalam keterangannya yang dibagikan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK: Penahanan Firli akan Jadi Kado Terindah Peringatan Harkodia
Mantan Kapolda NTB itu menyebut dirinya sudah tiga kali dimintai keterangan di tahap penyidikan, yaitu 24 Oktober, 16 November, dan 1 Desember 2023.
Dari tiga kali pemeriksaan tersebut, dua kali pemeriksaan dengan status sebagai saksi, dan satu kali sebagai tersangka.
BACA JUGA: Diperiksa Dewas 2 Jam, Firli Bahuri Irit Bicara
“Saya sudah tiga kali dimintai keterangan di tahap penyidikan,” kata Firli yang menjadi tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, yakni tiba pukul 09.12 WIB. Pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Firli Bahuri Bungkam Setelah 2 Jam Dicecar Dewas KPK
Saat tiba, Firli lewat melalui pintu lobby Bareskrim Polri tempat biasa wartawan biasa menunggu narasumber. Tidak seperti tiga pemeriksaan sebelumnya lewat akses yang tidak terdeteksi oleh wartawan.
Saat tiba, purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal menggunakan masker, dan tidak memberikan tanggapan kepada wartawan.
Setelah lima jam proses pemeriksaan berjalan, keterangan tertulis dari Firli Bahuri dibagikan ke sejumlah wartawan yang meliput di Bareskrim
Selain menjelaskan dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai wujud dirinya menjunjung tinggi supremasi hukum.
Firli juga menjelaskan alasannya menggunakan masker.
“Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama,” ujar Firli.
Tim penasihat hukum Firli Bahuri mengatakan kliennya kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
"Mengikuti semua mulai dari pemeriksaan 24 November kemarin sampai hari ini kami ikuti sudah empat kali ya, Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya," kata Ian Iskandar, tim penasihat hukum Firli Bahuri.
Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Sigit Tak Masalah Firli Belum Ditahan, yang Penting Kasusnya Tuntas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan