Firli Bahuri Minta BAP Perkara Tanjungbalai, Nama Lili Pintauli Terseret

Senin, 24 Mei 2021 – 17:28 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga dalam penanganan perkara dugaan suap jual beli jabatan Kota Tanjungbalai, nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terseret.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklarifikasi maksud Firli yang meminta BAP penanganan perkara dugaan suap pengurusan kasus di Pemkot Tanjungbalai.

BACA JUGA: Puluhan Pasangan Mesum Digerebek di Indekos, Ada yang Sedang Begituan, Hemm

Fikri mengeklaim, permintaan BAP itu merupakan hal yang wajar.

"Berita acara hasil ekspose ini diminta oleh semua pimpinan dan tidak hanya atas permintaan ketua KPK. Berita Acara hasil ekspose yang diminta pimpinan berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan terdahulu saat itu," kata Fikri dalam keterangannya, Senin (24/5).

Menurut Fikri, ada kekeliruan pemahaman antara Sekretaris Ketua KPK, Jeklin, saat meminta BAP kepada Kasatgas Penyidikan yang menangani perkara dimaksud.

Namun, sebuah dokumen telah dikirim Kasatgas lewat email kepada Direktur Penyidikan.

"Oleh karena yang diminta berita acara ekspose, maka email tersebut diabaikan," ungkap dia.

Fikri menegaskan, sekretaris ketua kemudian melalui sekretariat penyidikan meminta Berita Acara Ekspose pimpinan terdahulu dimaksud kepada Kasatgas penyelidikan.

BACA JUGA: KPK Menelusuri Aliran Uang Suap Pajak

Dia menyebut, kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu, kemudian lalu diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat. 

"Kami tegaskan bahwa KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku dan kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK," tegas Fikri.

Berdasarkan sumber di internal KPK, Firli disebut bermaksud mengamankan Lili.

"Banyak yang menduga bahwa Firli meminta BAP agar bisa mengunci Bu Lili," ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi.

Lili yang merupakan mantan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut sempat menghubungi Syahrial membicarakan penanganan perkara. Lili diduga beberapa kali menjalin komunikasi dengan Syahrial.

Meski KPK belum menemukan bukti percakapan tersebut, tetapi Syahrial mengakui adanya komunikasi antara dirinya dengan Lili.

Salah satunya, komunikasi yang terjadi pada pertengahan 2020 atau sebelum Pilkada Tanjungbalai digelar.

BACA JUGA: Tahlilan Berdarah, Polisi Sudah Turun Tangan

Melalui pesan WhatsApp, Lili mengabari Syahrial soal perkembangan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Beberapa waktu lalu, Lili pernah membantah berkomunikasi dengan Syahrial terkait pengurusan perkara. Pernyataan ini disampaikan Lili pada Jumat (30/4) lalu.

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili di Gedung KPK.

Lili tak memungkiri, sebagai pimpinan KPK terikat dengan kode etik dan peraturan yang melarang untuk membangun komunikasi dengan pihak berperkara. Terlebih, Syahrial diduga tersangkut dugaan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berpekara," pungkas Lili.

Perkara pengurusan kasus Pemkot Tanjungbalai ini juga turut menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Petinggi Golkar itu sempat dipanggil penyidik pada Jumat (7/5) lalu, tetapi mangkir.

Keterangan Azis dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Sebab, Azis diduga memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara SK Firli Bahuri, Petinggi KPK Serahkan Kasus ke Bareskrim Polri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler