jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) tidak takut dengan hukuman badan.
Namun, tegas dia, para pelaku korupsi takut dimiskinkan.
BACA JUGA: Pakar Hukum Tegaskan Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dikriminalisasi
Oleh karena itu, Firli mengajak semua aparat penegak hukum lain agar setiap tipikor dilekatkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Orang tidak takut hukuman badan, tetapi takut dimiskinkan," kata Firli Bahuri dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (7/7).
BACA JUGA: Tanggapi Petinggi ACT Diduga Menilap Uang Donatur, Novel Bamukmim Pakai Frasa Mega Korupsi
Firli menyampaikan itu saat memberi sambutan dalam Pembukaan Putaran Kedua G20 Kelompok Kerja Antikorupsi (Anti-Corruption Working Group/ACWG) yang digelar oleh KPK di Nusa Dua, Bali, Selasa (5/7).
"Karena sesungguhnya korupsi tidak bisa hanya ditangani dengan cara penindakan, menghukum orang. Orang tidak kapok dihukum. Orang baru kapok kalau dikenai TPPU," ucap Firli.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Begini
Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan G20 ACWG adalah kerangka regulasi dan supervisi peran profesi hukum pada TPPU. Selain TPPU, juga dibahas peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi.
Firli menuturkan dalam ACWG putaran pertama, ada grup kerja yang bisa melakukan antikorupsi.
KPK kemudian melakukan kajian lalu memetakan, mengapa korupsi masih ada dan apa yang harus dilakukan.
“Berikutnya timbul kesimpulan, kami harus memberdayakan para auditor karena kalau auditornya bagus, tidak ada penyelewengan uang negara," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK memanfaatkan audit dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut dia, korupsi muncul dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengesahan, dan evaluasi.
"Itu ada peran audit, kami angkat isu ini agar kami bisa mewujudkan high level principles sebagai acuan kerja untuk dunia global," ucap mantan kepala Baharkam Polri, itu.
KPK juga bekerja sama dengan instansi audit, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Yang paling penting bagaimana kami melakukan pencegahan terjadinya korupsi dengan memainkan peran audit," tuturnya.
Selain itu, kata dia, peran auditor juga penting untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara korupsi.
"Kalaupun terjadi tindak pidana korupsi, kami akan mainkan peran auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara dengan benar karena muara akhir pemberantasan korupsi adalah kami harus mengembalikan kerugian sebesar-besarnya kerugian negara," kata Firli Bahuri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi