jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut akan memasuki masa resmi pensiun pada awal Desember 2021. Sebab, per hari ini (8/11) dia sudah berusia 58 tahun.
Namun, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 4 tentang pemberhentian anggota Polri disebut masa bertugas anggota Polri bisa diperpanjang hingga usia 60 tahun dengan sejumlah kriteria.
BACA JUGA: Firli Bahuri Setuju Ada Hukuman Mati dan Kuras Aset Koruptor
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono belum bisa memastikan apakah masa tugas Firli akan dperpanjang atau tidak. Semuanya tergantung keputusan dari pimpinan.
“Nanti tunggu telegram dari As SDM Kapolri mengenai pensiun anggota Polri ya,” kata Argo kepada wartawan Senin.
BACA JUGA: KPK Bawa Belasan Tersangka Jual Beli Jabatan ke Surabaya
Argo pun enggan memerinci keterkaitan antara masa pensiun Firli sebagai seorang polisi dan jabatan sebagai ketua KPK.
“Terkait jabatan ketua KPK silakan tanyakan ke Humas KPK,” ujar Argo.
BACA JUGA: KPK Usut Formula E, Kader Gerindra Sindir Kebiasaan Buruk Anies Baswedan
Diketahui Firli Bahuri berulang tahun hari ini, Senin (8/11). Kini usianya tepat 58 tahun dan merupakan batas maksimal pensiun anggota Polri.
Batas usia pensiun anggota Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun masa pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal usia 58 tahun. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan