Perbuatan Haram Eko Terbongkar Saat Datang ke Masjid

Sabtu, 25 September 2021 – 12:26 WIB
Pelaku saat diamankan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Penyamaran petugas Satresnarkoba Polres Muba berbuah manis dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka bernama Iran Eko (19), warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.

BACA JUGA: Istri Polisi Dipepet Orang tak Dikenal, Siap-Siap Saja!

Pelaku ditangkap di Masjid Darul Mustaqim, Jalan Sekayu – Lubuk Linggau, Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin, Selasa lalu.

Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 20,87 gram, dua buah bungkusan lakban warna coklat berisi ganja dengan berat bruto 882 gram, satu kotak rokok, satu buah kantong plastik warna putih serta uang tunai sebesar Rp 300.000.

BACA JUGA: Mbak NI Ajak Anak Gadisnya Berbuat Terlarang, Polisi: Kakeknya juga Terlibat

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SIK MSi melalui Kasatnarkoba, AKP Jon Roni Hasibuan mengatakan pelaku ditangkap oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli.

“Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi bahwa pelaku menyediakan narkotika jenis sabu dan ganja, sehingga dilakukan penyelidikan dengan cara under cover buy,” jelas Jon.

BACA JUGA: Dapat Uang dari Seorang Pria, 2 Ibu Rumah Tangga Mau Berbuat Terlarang, Astaga!

Setelah sempat berkomunikasi dengan memesan satu kilogram ganja dan dua kantong sabu senilai sebelas juta rupiah, terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi di Masjid Darul Mustaqim di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau, Kelurahan Balai Agung.

“Dengan cepat, anggota pun meluncur ke lokasi tersebut dan menunggu, sehingga pada saat pelaku memasuki halaman masjid pelaku langsung kami amankan,” tambah Jon.

Hasil pemeriksaan awal terkait barang bukti yang ditemukan, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut milik E dan dia hanya bertugas mengantarkan dan mendapatkan upah sebesar Rp 300.000.

“Terhadap pelaku, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UI RI nomor 36 tahun 2009 tentang Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Jon. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Perawat Mengadu Dilecehkan Dokter, Polisi Bergerak


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler