jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka penyuap mantan penyidik lembaga antirasuah AKP Stepanus Robin Pattuju.
“AZ, wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9) dini hari.
BACA JUGA: Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Begini Permainan Suapnya & Daftar Nama yang Terlibat
Kembali ke Azis, pria kelahiran Jakarta itu sebenarnya memiliki karier politik yang moncer sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Misalnya, dia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI pada 2014-2016 sebelum digantikan oleh Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
BACA JUGA: Azis Syamsuddin Tersangka dan Ditahan KPK, Hotman Paris: Aduh!
Pria kelahiran 31 Juli 1970 tersebut pernah pula menjabat sebagai Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung.
Azis juga pernah menjabat Pengurus Pusat Partai Golkar. Kala itu dirinya berstatus sebagai Ketua Bakumham dan Otda parpol berwarna kebesaran kuning.
BACA JUGA: Sudah Sejak Awal September Azis Syamsuddin Disangka Menyuap Penyidik KPK
Berikutnya, Azis juga pernah menjabat Wakil Sekretaris Lembaga Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar.
Terakhir, Azis pernah pula menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2008-2011.
Pria yang terpilih sebagai legislator periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Lampung II itu diketahui sempat mengenyam pendidikan di Universitas Trisakti.
Azis juga diketahui pernah berkuliah di University of Western Sydney hingga Universitas Padjajaran. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan