jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak merasa malu dan meminta maaf atas penyematan status tersangka kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
Alexander menilai kasus yang menjerat Firli belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: KLKH Ungkap Penyebab Kualitas Udara Jakarta Sangat Buruk Belakangan Ini
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Alex menerangkan sebelum kasus yang menjerat Firli, pimpinan KPK lainnya pernah terseret dugaan tindak pidana.
BACA JUGA: Hari Ini, Dewas KPK Bakal Surati Jokowi Minta Firli Bahuri Diberhentikan
Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menangani dugaan gratifikasi yang diterimanya. Lili juga pernah divonis melanggar kode etik berat karena menyalahgunakannya dan berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang sedang berpekara di KPK.
Wakil Ketua KPK lainnya Johanis Tanak, lanjut Alex, juga pernah disidang etik atas dugaan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite. Namun, Dewas saat itu memutuskan Johanis Tanak tidak cukup bukti melanggar etik.
BACA JUGA: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Sahroni Sentil Dewas KPK: Makin Lemot!
"Kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," kata dia.
Alex juga tak menghiraukan penilaian masyarakat terhadap KPK terkait status Firli sebagai tersangka. Dia menekankan status tersangka masih tahap awal.
"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," kata dia. (Tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wakil Ketua KPK Ini Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga