jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri mengaku sampai saat ini lembaga antirasuah itu belum melakukan penyadapan. Penyadapan, kata dia, akan dilakukan jika ada penyelidikan baru terhadap suatu kasus.
"Saya sampaikan sampai hari ini suasana atau titik posisi penyadapan nol. Sampai hari ini kami tidak melakukan penyadapan. Kalau ada penyelidikan baru dan akan melakukan penyadapan tentu kami akan ajukan izin ke Dewan Pengawas," kata Firli saat rapat kerja dengan Dewas KPK dan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).
BACA JUGA: Firli Bahuri Minta Masyarakat Bantu KPK Cari Harun Masiku
Ia menjelaskan dalam Pasal 37 Ayat 1 Huruf b, Dewas memberikan izin atau tidak untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. "Jadi ini tidak ada persoalan," kata Firli.
Menurut dia, penjelasan Pasal 12B Ayat 1 UU 19/2019 menyatakan dalam menyampaikan permohonan izin penyadapan, pimpinan KPK perlu melakukan gelar perkara di hadapan Dewas. "Di sini kami kuat-kuatan," katanya.
BACA JUGA: Firli Buka Peluang Hentikan Kasus yang Sudah Tahap Penyidikan
Ia menambahkan, dalam hal izin penyadapan, pihaknya nanti akan melihat apakah permintaan izin ke Dewas dilakukan satu persatu ataukah langsung banyak kasus. "Tidak mungkin setiap perkara satu hari gelar, satu hari gelar, tidak kerja nanti," ujarnya.
Berdasar hasil evaluasi sebelumnya, kata dia, saat ini ada 366 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan. "Kami akan evaluasi apakah dihentikan atau dilanjutkan atau dilimpah ke instansi lain," kata Firli.
BACA JUGA: Kemesraan PDIP-Gerindra Bersemi Kembali, Pilpres 2024 Usung Sandi?
Jika dalam evaluasi itu perkara harus dilanjutkan maka akan diterbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) lanjutan. Jika sprindik baru terbit, kata dia, institusinya perlu melakukan penyadapan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui sampai saat ini, Dewas belum mengeluarkan satupun izin penyadapan kepada pimpinan KPK. "Sampai saat ini yang sudah kami berikan izin itu izin penggeledahan ada lima, izin penyitaan 15, dan izin penyadapan belum ada," katanya.
Anggota Dewas Albertina Ho menambahkan, izin penyadapan diberikan untuk enam bulan. Bila diperlukan, maka pimpinan KPK boleh mengajukan kembali sehingga akan diperpanjang enam bulan. "Jadi, untuk penyadapan total satu tahun. Kewajiban penyidik melaporkan hasil penyadapan kepada Dewan Pengawas," ujarnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy