jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjadi sebelum perkara dugaan rasuah di Kementan masuk ke tahap penyelidikan.
Firli menjelaskan pertemuannya dengan SYL selaku mantan menteri pertanian itu terjadi pada 2 Maret 2022. Sementara KPK mulai melakukan penyelidikan perkara korupsi di Kementan pada 16 Januari 2023.
BACA JUGA: Menurut Sahide, Tak Masuk Akal Pertemuan Firli dan SYL Bahas Kasus
Hal itu diperkuat dengan nota dinas Deputi Penindakan KPK dengan dasar Sprin.Lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023, pada 16 Januari 2023.
Sedangkan tahap penyidikan dimulai 26 September 2023 dengan dasar Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2023, pada tanggal yang sama.
BACA JUGA: Keras, Novel Sebut Firli Bahuri Pantas Ditangkap atas Dugaan Pemerasan SYL
“Sesuai nota dinas Deputi Penindakan bahwa SYL tidak ada perkara sebelum itu (momen pertemuan dengan SYL di lapangan bulu tangkis),” kata Firli dalam keterangan persnya, Selasa (17/10).
Sementara pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulutangkis terjadi sebelum periode penyelidikan oleh KPK. Pertemuan itu juga beramai-ramai dan di tempat terbuka.
BACA JUGA: Heboh Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Jubir KPK Bilang Begini
Dalam waktu tersebut, kata Firli, status SYL bukan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak yang berperkara di KPK.
“Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” ujar Firli.
Firli juga memastikan tidak benar tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada dirinya. Saat ini, kata dia, banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
“Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kami kenal dengan istilah when the corruptor strike back. Namun, kami pasti akan ungkap semua,” katanya.
Menurut Firli, segenap insan KPK tidak akan menyerah dan telah siap menghadapi risiko apa pun, termasuk berkorban jiwa, raga, dan nyawa untuk Indonesia bersih dan bebas dari korupsi.
“Semangat kami adalah semangat segenap anak bangsa yang memiliki cita-cita Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi,” katanya.
Penjelasan Firli tersebut sekaligus membantah pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan pada Selasa.
Saut menduga ada pelanggaran di balik pertemuan antara Firli Bahuri dan mantan Mentan SYL di lapangan bulu tangkis itu.
Menurut dia, pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus korupsi di Kementan sudah masuk pada 2021. Sejak dumas masuk, kata dia, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau pun tidak langsung dengan pihak yang beperkara.
"Tidak boleh (bertemu), di pasal 36-nya, pasal 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap Saut saat ditemui wartawan usai diperiksa sebagai saksi ahli di Jakarta, Selasa, terkait kasus pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (antara/cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Terbaru Kapolda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri Siap-siap Saja
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan