jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan. Pemantauan juga dilakukan terhadap hak-hak pelanggan lainnya yang masih ada di PT Internux dan PT. First Media, Tbk.
Dalam pantauan mereka, sebanyak 11.766 pelanggan yang telah melakukan proses pengembalian (refund) baik online maupun offline dengan nilai Rp 10.368.608.982.
BACA JUGA: Pemerintah Genjot Ketersediaan Internet 4G di Daerah Terpencil
Jika dirinci, sebanyak 10.284 pelanggan yang melakukan proses refund melalui gerai Bolt Zone atau offline senilai Rp 8.959.481.491. Sedangkan 1.482 pelanggan yang melakukan refund secara online dengan jumlah uang senilai Rp 1.409.127.491.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresasi kedua operator yang memenuhi permintaan Kementerian Kominfo untuk mengutamakan hak-hak pelanggan," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Seru dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (2/2).
BACA JUGA: Cegah Penyebaran Hoaks, WhatsApp Batasi Forward Pesan
Tahun lalu, tepatnya 28 Desember 2018, Kemenkominfo melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media, Tbk dan PT Jasnita Telekomindo.
Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara. (jpnn)
BACA JUGA: Kemkominfo Terus Pantau Pemenuhan Hak Pelanggan Bolt
BACA ARTIKEL LAINNYA... Smartfren Siap Layani Pelanggan Bolt, Ada Kuota Gratis
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha