First Travel Setujui Total Tagihan Utang Rp 1,002 Triliun

Kamis, 28 September 2017 – 05:40 WIB
Kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang disegel Bareskrim Polri. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (27/9) menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel.

Sidang akhirnya membuahkan kesepakatan nilai ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak perusahaan pada jemaah.

BACA JUGA: Sori, Syahrini Ogah Diendorse First Travel demi Umrah

Sidang dipimpin oleh tim kurator dan diawasi oleh hakim pengawas. Ada 27.000 lembar halaman berkas piutang.

Dalam nota kesepahaman tersebut, pihak First Travel sebagai debitur menyetujui total tagihan utang sebesar Rp 1,002 triliun.

BACA JUGA: Lah, Syahrini Masih Pakai Baju Kemarin untuk Temui Polisi?

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tagihan kreditur yang terdiri jamaah, agen, vendor, gaji karyawan, maupun pajak.

Pihak kreditur diwakili oleh 5 orang kuasa hukum dengan klien jamaah terbanyak. Sementara pihak First Travel diwakili oleh Kepala Divisi Legal Handling Complaint, Desky.

BACA JUGA: KPJFT Bantah Tipu Jemaah Korban First Travel

Ia mengungkapkan bahwa pihak FT akan segera memasukkan proposal perdamaian ke hakim pengawas. “Segera kami masukkan ke badan pengawas dan pengadilan,” ujar Desky.

Pimpinan sidang, ketua tim kurator Abdillah, meresmikan surat pernyataan tersebut. “Dengan ini kreditur (First Travel,Red) secara simbolis mengakui hutangnya,” kata Abdillah.

Abdillah mengungkapkan bahwa, prinsip pelaksanaan PKPU adalah agar ada perdamaian antara kedua belah pihak dan menemukan win-win solution.

Untuk itu, ia berharap pihak kreditur segera memasukkan proposal perdamaian. “Saya harap hari ini segera dimasukkan, karena Jumat (29/9), akan kita mulai pembahasan,” katanya.

Fabianto Basuki adalah kuasa hukum dengan klien terbesar, 11.800 jamaah. Ia mengungkapkan bahwa proses PKPU akan segera berjalan.

Pihak kreditur boleh mengajukan proposal perdamaian (prodam) pada para kreditur (jamaah, karyawan, vendor).

Jika proposal diterima oleh para jamaah, maka FT punya kesempatan untuk menyelesaikan utangnya pada para kreditur.

Jika tidak, maka FT dinyatakan pailit, semua asetnya disita dan dilelang. “Setelah dinyatakan pailit, maka pengadilan akan menunjuk kurator untuk membereskan harta atau bundel pailit debitur,” kata Fabianto.

Menurut UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, hakim pengawas menentukan tenggat waktu pelunasan hutang.

Fabianto belum bisa menyebutkan pasti berapa lama proses PKPU akan berlangsung. “Prosesnya bisa sampai 270 hari,” katanya.

Kuasa hukum FT, Putra Kurniadi mengatakan bahwa proposal perdamaian akan berisi diantaranya permohonan penundaan pembayaran hutang berupa grace period selama 1 tahun.

Dalam kurun waktu tersebut perusahaan akan berbenah, baik dari segi menejemen, keuangan, maupun karyawan.

Putra menyebut, CEO FT Andika Surachman tetap berkomitmen untuk memberangkatkan jamaah. Andika juga mengatakan bahwa pihaknya masih mampu untuk memberangkatkan jamaah.

“Tapi kondisi saat ini beliau dalam pengawasan pidana, jadi tidak bisa menjalankan perusahaan secara leluasa,” ungkapnya.

Dalam masa penundaan, FT akan berusaha menggandeng investor untuk menutupi biaya pemberangkatan jamaah.

Selain itu juga berupaya membentuk konsorsium dari beberapa travel agent sahabat untuk melakukan pemberangkatan. “Setelah setahun, jamaah bisa kami berangkatkan 5.000 orang per bulan,” katanya.

Namun, Putra mengungkapkan bahwa semua tergantung pada jamaah sebagai kreditur. Untuk saat ini, pembayaran utang (refund) dengan jumlah sebesar itu sangat sulit bagi FT.

Aset-aset FT kebanyakan tidak terlihat. “Kalaupun ada, seluruh aset belum tentu cukup untuk membayar, jadi perusahaan harus diberi kesempatan berjalan dulu,” katanya.

Sejak pagi, baik karyawan, jamaah, agen dan vendor first travel menyesaki ruang sidang. Juwairiyal berangkat pagi-pagi buta dari rumahnya di Palembang hanya untuk menghadiri sidang PKPU.

Sejak awal, ia tak percaya sekalipun pada FT. “Nggak mau saya berangkat sama mereka, masih banyak travel agen yang lain,” katanya.

Juwairiyal rugi Rp 112 juta. Ia membayar dua kali secara kontan untuk memberangkatkan 9 orang anggota keluarganya.

Dengan kondisi saat ini, ia tidak percaya pada proposal apapun yang diajukan FT. “Saya pesimis mereka punya uang untuk bayar,” ungkapnya.(tau)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Endus Kejanggalan First Travel sejak 2016, Tapi...


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler