jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tak mau dituding lalai sehingga kasus First Travel muncul. Menurut Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, pemerintah sudah melakukan pengawasan ketat terhadap biro perjalanan umrah.
Namun, dalam kasus First Travel, para korbannya memang terlambat melapor ke Kemenag. Hingga akhirnya jumlah korban biro perjalanan umrah milik Andika Surahman dan Anniesa Hasibuan itu mencapai lebih dari 50 ribu orang.
BACA JUGA: Syahrini: Enggak Mau Ya Hal-hal yang Begitu
"Tidak (lalai, red) karena Kemenag terus melakukan pengawasan sampai pada titik di mana kemudian pelanggaran sudah begitu masif," ujar Lukman saat ditemui Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, Kemenag sebenarnya sudah sejak akhir 2016 lalu menemukan adanya kenakalan First Travel. Namun, saat Kemenag hendak menjatuhkan sanksi, para calon jemaah tidak setuju.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Koper First Travel Bikin Polisi Teler
"Sudah ada indikasi-indikasi adanya pelanggaran. Tapi sebagian calon jamaah meminta Kemenag tidak memberikan sanksi. Tapi melakukan mediasi, bagaimana agar mereka bisa berangkat, dan refund," katanya.
Seiring berjalannya waktu, First Travel tidak menepati janjinya untuk memberangkatkan calon jemaah dan juga tidak melakukan refund atau pengembalian dana. Hingga akhirnya Kemenag memutuskan pembekuan izin operasi First Travel.
BACA JUGA: Rumah Kedua Kiki Hasibuan First Travel Disita, Ada Satu Lagi
"Nah dengan masukan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga Bareskrim, akhirnya sanksi kepada First Travel dijatihkan," tuturnya.
Sampai saat ini pemerintah juga terus melakukan pemantauan terhadap para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pemantauan itu dilakukan supaya tidak terjadi lagi kasus seperti First Travel di kemudia hari.
"Kemenang mengamati sejumlah PPIU. Kemenag terus pantau secara seksama, tidak boleh ada penelantaran," pungkasnya.(cr2/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah... Crisis Centre First Travel Bakal Berakhir 10 September
Redaktur : Tim Redaksi