jpnn.com, MATARAM - Polda NTB tengah menginvestigasi kasus dugaan penipuan berkedok arisan yang merugikan anggota hingga miliaran rupiah.
Saat ini, penyidik Ditreskrimun Polda NTB masih mendalami keterangan terhadap para korban, sebelum memanggil terlapor selaku bandar arisan, CC.
BACA JUGA: Pagi-Pagi, Tetangga Diusik Bau Amis Darah, Setelah Pintu Rumah Didobrak, Ternyata
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pemanggilan para korban merupakan langkah awal pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut.
"Untuk hari ini baru empat orang yang dimintai keterangan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sudirman Bukan Petani Biasa, Banyak yang Curiga
Perwira melati tiga itu mengatakan ada sekitar 12 orang korban yang sudah melapor.
“Jadi 12 orang korban sudah kami jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemilik Arisan Online Miliaran Ini Akhirnya Ditangkap, Ternyata Calon Dokter Gigi
"Jadi prosesnya tetap berjalan,” pungkasnya.
Salah satu pelapor yang ditemui Radar Lombok ialah seorang warga bernama Joko yang rugi sekitar Rp 700 juta. Saat diperiksa Joko hadir bersama istrinya, Fitria.
Sang istri mengaku bahwa suaminya sama sekali tidak menduga jika ditipu oleh CC.
Sebab dari penampilan, saudari CC sungguh meyakinkan.
“Dia memperlihatkan rumahnya, perhiasan yang berkilo-kilo, dan mobilnya sehingga kami yakin. Dia juga berjanji bertanggungjawab apapun yang terjadi sehingga kami yakin untuk ikut,” katanya.
Saat itu, ia ikut bersama ratusan orang. Untuk setorannya kata Fitria berbeda-beda. Tergantung yang mana yang mau diikuti.
“Ada yang setoran Rp 100 juta, 150 juta, 50 juta, 45 juta, 30 juta, dan 20 juta. Kami ikut semua itu,” sebutnya.
Setelah giliran suaminya mendapatkan arisan, ternyata uangnya tidak ada. Bahkan terlapor meminta bantuan Rp 200 juta lagi agar arisan tetap lancar.
Ia bersama suaminya kemudian beberapa kali minta konfirmasi kepada terlapor tetapi tidak membuahkan hasil.
“Dia (CC) mengaku ditipu admin sehingga uangnya sekarang tidak ada,” ujarnya.
Merasa dirinya tertipu suami, Fitria kemudian memilih untuk menempuh jalur hukum bersama korban yang lainnya. (der/radar lombok)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha