jpnn.com, PALEMBANG - Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dengan kerugian miliaran rupiah.
Ownernya ternyata seorang mahasiswi kedokteran dan calon sarjana dokter gigi salah satu Universitas di Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Sartini Dihabisi Secara Sadis, Parang Masih Menancap di Kemaluan
Informasinya, Citra Silvana Ramadhani (29), warga Dusun Syahbanda Hasan, Desa Keude Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ini, rencananya akan diwisuda pada tanggal 20 Januari 2021 mendatang.
Menurut pengakuan Citra, tidak ada owner arisan online di Indonesia yang mau terjebak dan akhirnya dijebloskan ke penjara seperti dirinya. Citra malah menuduh anggota member yang sudah melaporkannya itu yang ikut menikmati hasil keuntungannya.
BACA JUGA: Soal Wanita Tewas dengan Parang Menancap di Kemaluan, Begini Penjelasan Polisi
Penyidik Unit 2 Subdit 3 menunjukkan bukti percakapan tersangka dengan korban. Foto : edho/sumeks.co
“Saya tidak bisa lagi melaporkan mereka, karena saya sudah ditangkap. Uang hasil keuntungan arisan online dibawa dan disimpan oleh Budi. Budi inilah yang melaporkan saya ke polisi bersama anggota arisan yang ada,” cetus Citra, Rabu (13/1/2021).
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH mengatakan, hingga kini korban yang berasal dari Sumsel baru dua orang dengan kerugian sekitar Rp550 juta lebih.
BACA JUGA: Berita Duka: Kombes Pol Yusmanjaya Meninggal Dunia
“Yang jelas baru dua orang asal Sumsel yang baru melaporkan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online ini. Total kerugian korban bervariatif. Salah satu korban ada yang mengalami kerugian Rp 410 juta, kemudian ada Rp88 juta dan Rp50 juta, yang lebih kecil juga banyak,” kata Suryadi.
Pihaknya mengimbau bagi korban yang berada di Sumsel untuk membuat laporan untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan. “Sudah ada yang akan melapor kepada kita. Segera membuat laporan bagi yang pernah menjadi korban,” pintanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Jo Pasal 378 tentang penipuan, Jo Pasal 379 a tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Didi Ferdiana Tewas Dikeroyok, Tas Kekasihnya Juga Dirampas, 3 Pelaku Lagi Masih Diburu
Seperti diketahui, tersangka Citra dibekuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dengan kerugian miliar rupiah saat berada di Medan, Sumut. Dua korbannya diketahui sebagai warga Sumatera Selatan.(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi