jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pelantikan pasangan gubernur hasil pemilihan kepala daerah 2015 akan dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (12/2) mendatang. Pelantikan menurut rencana juga akan dihadiri DPRD setempat, forum komunikasi pimpinan daerah dan penjabat gubernur.
"Pelantikan pasangan gubernur terpilih pada 12 Februari. Dihadiri pasangan terpilih, DPRD, forkompinda dan penjabat gubernur," ujar Tjahjo, Kamis (4/2).
BACA JUGA: Politikus Gerindra: Ini Penyebab Ekonomi Indonesia Kehilangan Spirit Kekeluargaan
Dengan dipastikannya tahapan pelantikan gubernur, maka untuk pelantikan pasangan bupati/wali kota terpilih hasil pilkada 2015, kata Tjahjo, dapat dilaksanakan secara serentak di ibukota provinsi masing-masing pada Selasa (16/2) hingga Rabu (17/2).
Pelantikan para bupati dan wali kota ini telah dapat dilakukan, karena sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pelantikan dilakukan oleh gubernur diibukota provinsi. Artinya, ketika gubernur telah dilantik oleh presiden, maka tidak ada halangan bagi gubernur untuk kemudian melakukan pelantikan pasangan bupati/wali kota terpilih.
BACA JUGA: Kemenhan Pesan Tiga Drone Karya Ongen
Meski begitu, pelantikan yang dilakukan dalam waktu dekat, belum seluruh kepala daerah terpilih. Pasalnya, dari total 269 daerah yang sebelumnya dijadwalkan melakukan pilkada, terdapat penundaan di lima daerah. Selain itu, saat ini juga masih terdapat hasil pilkada yang menjalani proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Tjahjo, pelantikan untuk kada yang perkara hasil pilkadanya masih berproses di MK, kemungkinan akan dilaksanakan Maret mendatang. Selain itu juga terbuka kemungkinan pelantikan tahap selanjutnya digelar Juni, mengingat ada beberapa kepala daerah yang akhir masa jabatannya baru berakhir Juni mendatang.
BACA JUGA: KEREN: Laskar Cantik Pembela Rakyat Bakal Meriahkan Mukernas PKB
"Untuk pelantikan berikutnya masih menunggu putusan MK. Kalau tidak salah sengketanya paling lambat diputus Maret. Kemudian yang akhir masa jabatannya hingga Juni, itu berdasarkan hasil pengkajian tidak memungkinkan pelantikannya ditarik ke Maret,"" ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Golkar: Pemerintah Pakai Dana Utang Untuk Belanja Barang, Mestinya Begini
Redaktur : Tim Redaksi