Politikus Gerindra: Ini Penyebab Ekonomi Indonesia Kehilangan Spirit Kekeluargaan

Kamis, 04 Februari 2016 – 22:19 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai tambahan ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 dari semula hanya tiga ayat dan setelah diamandemen menjadi lima ayat membuat ekonomi Indonesia kehilangan landasan dan spirit kekeluargaan.

“Dalam naskah asli UUD 1945, Pasal 33 terdiri dari tiga ayat. Setelah diamandemen menjadi lima ayat. Tiga ayat pertama hasil amandemen dalam Pasal 33 UUD 45 rumusannya masih sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa. Tapi dua ayat tambahan itulah yang mengaburkan makna ideologis, historis dan sosiologis Indonesia yang selalu mengedepankan kebersamaan dan gotong royong,” kata Heri Gunawan, Kamis (4/2).

BACA JUGA: Kemenhan Pesan Tiga Drone Karya Ongen

Penambahan dua ayat tersebut, lanjutnya, yang berkembang justru prinsip-prinsip individualisme.

“Padahal, rumusan otentik sebelum diamandemen mendasarkan nalarnya pada prinsip kebersamaan dengan asas kekeluargaan. Itu adalah ruh ideologis yang sepatutnya tidak diganggu gugat,” tegas politikus Partai Gerindra ini.

BACA JUGA: KEREN: Laskar Cantik Pembela Rakyat Bakal Meriahkan Mukernas PKB

Dua ayat tambahan yang dipersoalkan Heri, adalah “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Ayat 4).”

Sementara Ayat 5, menyebutkan "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.”

BACA JUGA: Politikus Golkar: Pemerintah Pakai Dana Utang Untuk Belanja Barang, Mestinya Begini

“Karena dua ayat tersebut doktrin kebangsaan dan kerakyatan sudah kehilangan ruhnya. Doktrin kebangsaan dalam sistem ekonomi adalah bercita-cita untuk merdeka, sejahtera, dan makmur dalam naungan Bangsa Indonesia. Sementara doktrin kerakyatan menempatkan rakyat yang berdaulat dalam pengurusan sumber-sumber penghidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Heri Gunawan.

Karena itu, ekonomi bukan saja milik bangsa Jawa, bukan juga milik bangsa luar Jawa.

“Tapi, milik Bangsa Indonesia yang meluluhkan dirinya 100 persen dalam kebersamaan," ujar mantan Wakil Ketua Komisi VI ini.

Lebih lanjut, Heri mengungkap Bangsa Indonesia kini kehilangan satu per satu asetnya yang dijual ke pihak asing.

“Indosat dijual Rp 5,6 triliun yang menyebabkan kerugian negara 17,8 kali lipat, karena oleh pembeli pertama telah dijual lagi dengan harga 100 triliun rupiah," ujarnya.

Lalu PT Astra dijual 600 juta dolar Amerika Serikat yang menimbulkan kerugian 75 kali lipat, karena harga sekarang sudah mencapai 45 miliar dolar Amerika Serikat. BCA dijual 425 juta dolar Amerika Serikat yang menyebabkan kerugian 35 kali lipat, sebab harga sekarang sudah 15 miliar Ametrika Serikat.

“Jadi, aset negara dikuasai oleh satu persen orang yang terus menghisap 50 persen kekayaan ekonomi nasional hingga saat ini," tegasnya.

Kembali ke konteks Pasal 33 UUD yang telah diamandemen, Ayat 4 dan 5, menurut Heri, telah membuat sistem ekonomi Indonesia menjadi liberal kapitalistikpasar, jauh dari jatidirinya yang otentik, yaitu gotong royong. Prinsip Ayat 1, 2, dan 3 telah dirusak oleh Ayat 4 dan 5.

“Yang terjadi justru mencuatnya sistem ekonomi yang kasar, beringas, dan tak berperasaan. Pasal 33 menjadi tameng untuk menggusur orang kecil dan miskin atas nama efisiensi," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Pastikan Kasus Novel, AS dan BW Segera Diselesaikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler