FJ dan PD Sudah Ditangkap Polisi, Lainnya Siap-siap Saja

Minggu, 20 Maret 2022 – 05:51 WIB
Polisi menangkap FJ dan PD. Kini keduanya sudah dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Foto: Antara/HO

jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Polisi menangkap dua orang pria berinisial FJ dan PD.

Anggota Polres Pematang Siantar menangkap keduanya di lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: Respons Kapitra untuk PA 212 soal Pengadilan Akhirat bagi 2 Polisi

Pria 34 tahun berinisial FJ adalah pria pertama yang ditangkap polisi.

Humas Polres Pematang Siantar AKP Muhammad Surya mengungkapkan pria tersebut diringkus petugas pada Kamis (17/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Edarkan Sabu-Sabu, Nelayan Terancam 5 Tahun Penjara

Penangkapan FJ berawal saat petugas Satreskoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Parapat, tepatnya di SPBU Simpang Sidamanik.

Polisi kemudian bergerak menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di depan SPBU lalu langsung ditangkap.

BACA JUGA: Satu Malam 3 Sekolah Dirampok, Pelaku Menjarah Barang Berharga

"Saat itu FJ menjatuhkan dari tangan kanannya bungkusan plastik yang di dalamnya ada tiga paket narkotika diduga jenis sabu-sabu berat bruto 3,73 gram," ungkap AKP Surya.

Saat dilakukan interogasi, FJ mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya berinisial PD (25).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan tiga jam kemudian atau sekitar pukul 20.00 WIB, PD ditangkapnya di rumahnya di Tiga Urung Nagori Sihilion, Kabupaten Simalungun.

Selain menangkap FD, polisi juga menemukan tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,60 gram di bawah sofa ruang tamu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua buah sendok terbuat dari pipet, dan satu buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya ada satu buah dompet berisi uang Rp 100 ribu.

"Saat diinterogasi PD mengaku barang tersebut diperolehnya dari R warga Medan, lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan," bebernya.

Seluruh barang bukti dikumpulkan, dan kini kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (jpnn/antara)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler