Flo Ditenggat Mengadap Penyidik Tiga Hari Lagi

Kamis, 21 November 2013 – 16:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyelidikan kasus perusakan rumah Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Namun, santer terdengar kabar bahwa Vika sudah mengajukan surat pencabutan laporan ke Polda Metro Jaya, pada kasus perusakan yang didiuga dilakukan oleh Flo alias Anastasia Florina Limasnax.

BACA JUGA: Legislator Rusia Dukung Sikap Tegas Indonesia

Hanya saja, Flo yang merupakan istri Gitaris Band Padi Piyu itu sampai kini belum berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. Bahkan, keberadaan Flo masih misterius.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto membenarkan bahwa pada 20 November 2013, ada surat perihal pencabutan laporan polisi ditandatangani Vika dan pengacaranya yang diterima kepolisian.

BACA JUGA: Wajib Amankan Jaringan Komunikasi RI 1

Pencabutan laporan didasarkan karena adanya perdamaian di antara pihak yang bersengketa. "Yang berdamai Vika dan keluarga Flo," ujar Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (21/11).

Menurut Rikwanto orang tua Flo, Frans Limasnax dan Ny. Frans Limasnax serta kakak Flo, Arnold Limasnax sudah berembuk dengan keluarga Vika. Mereka juga meminta maaf atas perbuatan Flo dan bersedia mengganti kerugian. "Dari Vika memafkan dan setuju untuk mencabut laporan," tegas Rikwanto.

BACA JUGA: Grasi Corby tak Terpengaruh Hubungan RI-Australia

Namun, polisi tidak akan menuruti begitu saja permintaan pencabutan laporan ini. Rikwanto menjelaskan, setiap ada perkara delik aduan memang di tengah jalan biasanya berdamai. Karena sudah damai, maka penyidik bisa menghentikan.

Namun untuk mewujudkannya, Rikwanto mengatakan, pihak yang bertikai harus diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.

Nah, rencananya penyidik akan memeriksa Vika, Jumat (22/11) untuk mengklarifikasi soal pencabutan laporan yang dibuatnya itu. Namun, lanjut dia, pengacara Vika meminta agar kliennya diperiksa Senin (25/11) pekan depan. "Dan disepakati Vika diperiksa Senin," ujarnya.

Namun, Flo juga harus diperiksa. Karenanya, polisi meminta supaya keluarga Flo bisa menghadirkan istri Piyu itu. "Kita akan lihat apakah keluarga yang bisa menghadirkan Flo atau justru penyidik yang akan menemukan. Satu hingga tiga hari ini sudah harus dihadapkan kepada penydik," paparnya.

Dia pun menambahkan, nantinya Flo tetap akan diperiksa sebagai tersangka. "Tapi, perlakuannya akan beda," tegasnya.

Menurut Rikwanto, pencabutan ini tidak ada artinya jika mereka tidak diperiksa. Ia menambahkan, kalau  belum dilakukan pemeriksaan, maka tidak akan bisa dilakukan penghentian penyidikan. "Bisa saja dilakukan pemeriksaan bersamaan antara Vika dan Flo," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Angie Yakin MA Bukan Algojo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler