jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, Amir Syamsuddin menyatakan pemberian grasi terhadap ratu narkoba Warga negara Australia, Schapelle Corby tidak terpengaruh oleh memburuknya hubungan RI-Australia pasca terungkapnya insiden penyadapan.
"Tidak ada urusannya itu (Grasi), Corby akan mendapatkan hak-haknya, manakala seluruh aturan yang memberikan hak itu dipenuhi," kata Amir Syamsuddin di Gedung DPR RI, Kamis (21/11).
BACA JUGA: Kubu Angie Yakin MA Bukan Algojo
Keppres No.22/y/2012 tanggal 15 Mei 2012, memberikan pengampunan masa tahanan kepada dua terpidana narkotika, yakni Schapelle Leigh Corby dan Achim Frans Grobmann. Saat ini, Keppres itu tengah digugat oleh Dewan Pengurus Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP Granat) ke PTUN.
Namun, Amir mengatakan aturan pemberian grasi terhadap Corby sudah sesuai aturan. "Aturan kita jelas, tentang pemberian pembebasan bersyarat itu diatur dalam UU kita, jadi tak berpengaruh," tegasnya.
BACA JUGA: Diancam Dihilangkan, Loyalis Anas Lapor LPSK
Amir meyakinkan bahwa dalam pemberian grasi itu, pemerintah bekerja secara perundang-undangan yang ada, sehingga tidak boleh menyikapi sebuah persoalan secara emosional.(Fat/jpnn)
BACA JUGA: Minta Maaf atau Putuskan Hubungan Diplomatik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Mesum Beredar, Bupati Bisa Diberhentikan
Redaktur : Tim Redaksi