jpnn.com, MINAHASA TENGGARA - Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara menangkap seorang pria yang diduga mencabuli dua bocah perempuan berusia delapan dan lima tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kedua korban merupakan warga salah satu desa di wilayah Minahasa Tenggara.
BACA JUGA: Pulang Mabuk dan Berbuat Tak Terpuji terhadap Ibu Kandung, MJ Tewas Dibacok Sang Kakak
“Terduga pelaku berinisial FM (43), warga Pasan, Minahasa Tenggara," kata Abraham dalam keterangannya, Rabu (1/6) malam.
Perwira menengah Polri itu mengatakan FM diduga mencabuli kedua korban di depan sebuah warung dekat tempat tinggal dua bocah tersebut pada Senin (20/12/2021).
BACA JUGA: Dua Wanita Ini Ternyata Sudah 4 Tahun Berbuat Terlarang, Akhirnya Terbongkar Juga
Aksi FM itu saat kedua korban hendak berbelanja di warung.
“Terduga pelaku mencabuli korban satu sekitar pukul 08:30 WITA dan beberapa waktu kemudian mencabuli korban dua,” ujar Abraham.
Konon, FM mengimingi kedua korban dengan memberikan uang Rp 5 ribu.
Setelah aksi berjatnya itu, terduga pelaku melarikan diri hingga menjadi buronan polisi.
“Pihak keluarga korban yang kemudian mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut, lalu melapor ke Polres Minahasa Tenggara beberapa saat seusai kejadian,” kata Abraham.
“Dalam pengembangan, terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal pada Senin (30/5) petang, di wilayah Ratahan, Minahasa Tenggara,” ujar Abraham.
Saat penangkapan, polisi menghadiahi terduga pelaku dengan timah panas di bagian kaki kanan.
Pasalnya, terduga pelaku berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.
BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pencabulan," pungkas Abraham. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama