Foke Dinilai Tak Tegas soal Kantor Greenpeace

Rabu, 23 November 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dinilai kurang tegas dalam menegakkan peraturan daerah yang dibuat bersama DPRD DKI JakartaBuktinya, Kantor LSM Asing Greenpeace yang berlokasi di Kemang Utara No 16 B1, Kemang, Jakarta Selatan, tidak kunjung disegel meski terbukti menyalahi fungsi bangunan dan sudah dua kali diberi surat peringatan.

"Saya melihat Fauzi Bowo sangat lembek dalam menegakkan peraturan daerah soal pemukiman

BACA JUGA: 25 Kilometer Jalan di Depok Masih Tanah

Sudah jelas kantor LSM Greenpeace menyalahi fungsi bangunan, kok belum menindaknya
Apa karena Greenpeace LSM asing, jadi takut menyegelnya?" ujar anggota Komisi A DPRD William Yani kepada wartawan, Selasa (22/11).

Politisi PDIP ini juga mengecam LSM Greenpeace yang dinilai pengecut dan arogan karena mengajak Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menabrak aturan.  "Greenpeace sudah tahu melanggar peraturan, bukannya tunduk dan memperbaiki diri, malah berlindung di balik ketiak Foke dan memintanya mengabaikan Perda

BACA JUGA: Reptil Unik Dipamerkan di Grand Indonesia

Ini artinya, Greenpeace lebih pemerintah‚ dari pemerintah sendiri," tegas anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Padahal sebelumnya, P2B Pemkot Jaksel sangat tegas menegakkan aturan pemukiman
Selama ini sudah ratusan bangunan yang disegel dan digusur, termasuk sejumlah bengkel motor dan mobil serta pengusaha kecil lainnya karena menempati lahan yang peruntukannya bukan tempat usaha atau kantor

BACA JUGA: Pemprov DKI Bersiap Hadapi Banjir



"Pemkot hanya berani sama rakyat kecilKalau sama LSM asing takutIni tidak adilKalau begitu kami menyerukan pedagang‚ kecil ramai-ramai melanggar Perda karena tidak ada lagi artinya lagi," kata seorang warga korban penggusuran kata M Teguh.

Pernyataan Teguh diamini YaniMenurutnya, batalnya penyegelan kantor Greenpeace menjadi preseden buruk bagi Pemda DKI JakartaJika ini dibiarkan, pengusaha yang sudah jelas melanggar aturan perizinan bangunan akan menyepelekan dan ikut melanggar peraturan Pemda DKI

Artinya, Foke secara tidak langsung telah membolehkan pengusaha di Kemang mengangkangi Perda Permukiman mengikuti tindakan Greenpeace"Saya khawatir kasus Greenpeace ini akan banyak ditiru oleh pelanggar bangunan lainnyaLantaran Foke tidak bertindak tegas," cetus Yani.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Zainudin juga mendesak Pemprov DKI agar jangan tebang pilih dalam menertibkan bangunan yang menyalahi fungsi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.  Ia menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta yang melindungi kantor LSM Greenpeace.

"Seharusnya Gubernur jangan tebang pilih menertibkan bangunanSudah jelas kantor LSM Greenpeace menyalahi aturan ya harus disegel," tegasnya.

Sementara itu, Plt Sudin P2B Pemkot Jaksel Widyo Dwiyono sudah menerima surat penangguhan dari pihak GreenpeaceDalam surat itu, Greenpeace meminta penangguhan penyegelan karena akan pindah sesuai
batas waktu izin domisili yang berakhir pada Mei 2012

"Kami sudah menerima surat penangguhan penyegelan dari GreenpeaceMereka minta batas waktu sesuai izin domisili atau masa kontrak kantor Greenpeace habis pada Mei 2012," terang Widyo kepada wartawan,(19/11).

Widyo menjelaskan, P2B Jakarta Selatan tidak berdaya menjatuhkan sanksi penyegelan terhadap LSM asing yang bermarkas di Belanda itu"Saya hanya menjalankan perintah pimpinan (Foke-red) agar tidak menyegel kantor Greenpeace," ujarnya(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengerukan Sungai di DKI Baru Bisa Awal 2012


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler