Fokus Amplop Coklat dan Uang Rp 500 Juta

Kuasa Hukum Antasari Siap Ajukan Memori Banding

Minggu, 28 Februari 2010 – 06:37 WIB
dok jpnn

JAKARTA --Perlawanan Antasari Azhar atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dimulai pekan depanBerkas memori banding mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah rampung dan segera diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI.

Ari Yusuf Amir, salah satu kuasa hukum Antasari, mengatakan, pihaknya menyoroti dua fakta yang menjadi alasan hakim dalam memvonis kliennya bersalah

BACA JUGA: Blora Digetarkan Gempa 5,0 SR

Pertama, penyerahan amplop coklat yang berisi foto korban Nasrudin, rumah, dan mobilnya
Menurut hakim, amplop tersebut diserahkan Antasari kepada Wiliardi Wizar

BACA JUGA: Proses Politik Bisa Terhenti di MK

"Satu-satunya saksi yang mengatakan itu adalah Sigid Haryo Wibisono dan itu sama dengan keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Ari kepada koran ini, kemarin (27/2)


Padahal, lanjut Ari, fakta dalam persidangan tidak mengungkapkan demikian

BACA JUGA: Pahami, Ini Peradilan Politik!

"Maka kami jelaskan (dalam memori banding), ada saksi-saksi lain di persidangan yang menyatakan bukan Antasari yang menyerahkan amplop itu," imbuh alumnus Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Kedua, penyerahan uang Rp 500 juta yang disebut hakim diserahkan ke Wiliardi atas persetujuan Antasari"Itu juga dijelaskan oleh saksi SigidPadahal ada lima saksi yang menyatakan lain," beber AriMenurutnya, kelima saksi itu justru menjadi saksi yang meringankan bagi Antasari"Tapi tidak dipertimbangkan," sambungnya.

Selain dua fakta tersebut, tim kuasa hukum berpendapat jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menjelaskan unsur dengan sengaja yang dilakukan AntasariNamun, majelis hakim justru merumuskan bahwa kata "mengamankan" diartikan sebagai perintah membunuh"Artinya, banyak celah dan lemah putusan hakimKami cukup optimis bisa memang (di banding)," kata AriRencananya, memori banding akan diajukan Rabu atau Kamis mendatang melalui PN Jaksel"Kami masih akan rapat sekali lagi," ujar Ari.

Seperti diketahui, Antasari dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan NasrudinSelain Antasari, tiga terdakwa lain juga dinyatakan bersalah, namun dengan vonis yang berbedayakni Sigid Haryo Wibisono (15 tahun), Wiliardi Wizar (12), dan Jerry Hermawan Lo (5).

Di lain pihak, setelah sempat menyatakan pikir-pikir, jaksa juga menyatakan mengajukan bandingPernyataan mengajukan banding sudah disampaikan pada 17 Februari laluJaksa beralasan hukuman yang diberikan hakim jauh dari tuntutan JPU, yakni hukuman matiSeharusnya, minimal hukuman yang dijatuhkan adalah seumur hidup"Makanya kami ajukan banding," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto beberapa waktu lalu(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Dinilai Sejak Awal Punya Target Politik


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler