Proses Politik Bisa Terhenti di MK

Sabtu, 27 Februari 2010 – 16:18 WIB

JAKARTA -- Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menjelaskan, bahwa ada dua rel yang menjadi jalan bagi kelanjutan kerja Pansus angket CenturyYakni, rel yang menuju proses politik dan rel yang menuju proses hukum

BACA JUGA: Pahami, Ini Peradilan Politik!



Berlanjut atau tidaknya proses politik yang berpeluang terjadinya pemakzulan, sepenuhnya tergantung dari Mahkamah Konstitusi (MK)
Sedang proses hukum bisa menuju ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan polisi.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menjelaskan, proses politik berlanjut jika DPR menyimpulkan adanya keterlibatan Wapres Boediono, atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

BACA JUGA: Pansus Dinilai Sejak Awal Punya Target Politik

"Kalau proses politik ini, yang membuktikan MK
Kalau MK menyatakan tak terbukti, maka proses politik tak bisa dilanjutkan," ujar Sebastian Salang dalam diskusi bertema 'Akhir Pansus Century' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/2).

Sebastian mengatakan, proses politik yang ditentukan MK ini hanya bila terkait dengan nama Boediono dan atau SBY

BACA JUGA: Jaminan Sosial bagi 100 Ribu Lansia

Sementara, yang terkait nama Menkeu Sri Mulyani atau pejabat lainnya, tidak bisa dibawa ke MK"Bisanya ke KPK atau ke polisi," terangnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Bukan Untuk Bela Perorangan


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler