jpnn.com - OKI - Iskandar mengajukan pengunduran diri dari jabatan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Dia pengin fokus karena menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Jadi Bacaleg DPR, Jubir PKB Mikhael Sinaga Minta Restu & Wejangan Gubernur Edy Rahmayadi
Hal itu diumumkan pada saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKI, Kamis (25/5).
Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto Fikri mengatakan keputusan pengajuan diri oleh Iskandar ini merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA: Bawaslu Bandar Lampung Menemukan 2 Bacaleg Berstatus ASN
"Sebagaimana diatur dalam perundangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai bupati OKI dan akan diusulkan kepada menteri dalam negeri (mendagri) melalui gubernur Sumsel," ungkapnya.
Sementara itu, Iskandar mengatakan pengunduran diri itu dilakukan karena dirinya melakukan pendaftaran calon legistatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Bacaleg dari NasDem Diduga Bagi-bagi Duit, Bawaslu Bergerak Cepat
Sementara, akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.
“Perlu saya sampaikan bahwa, pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan kepala desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 Ayat 1,” jelasnya.
Iskandar akan tetap menjabat sebagai bupati OKI hingga penetapan daftar calon tetap pemilu legislatif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan DCT, yaitu pada 3 November 2023.
Hal itu merujuk pada ketentuan PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri baik sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan presiden dan wakil presiden.
“Saya sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku bupati OKI hingga penetapan daftar calon tetap Pemilu 2024,” ujarnya
Di akhir masa jabatannya, Iskandar mengajak jajaran DPRD, forkopimda, semua pihak pemangku kepentigan dan seluruh masyarakat OKI untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi