Bawaslu Bandar Lampung Menemukan 2 Bacaleg Berstatus ASN

Rabu, 24 Mei 2023 – 20:25 WIB
Ilustrasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ANTARA/HO-

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Bandar Lampung menemukan adanya bakal calon legislatif yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Bawaslu menemukan itu saat melakukan pengawasan verifikasi adminisitrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Bandar Lampung.

BACA JUGA: Bayar Gaji Ke-13 ASN Juni 2023, Pemkot Mataram Menyiapkan Anggaran Rp 27 Miliar

"Sampai saat ini hasil temuan kami baru dua ASN yang masuk dalam daftar bakal caleg dari partai politik," kata Anggota Bawaslu Bandar Lampung M. Asep Setiawan di Bandar Lampung, Rabu (24/5).

Menurut dia, pada tahap verifikasi administrasi bakal caleg ini, Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat di Kantor KPU Bandar Lampung.

BACA JUGA: 3 Kades di Kepulauan Meranti Mundur Demi Menjadi Caleg

Hasilnya, ditemukan ASN yang mencalonkan sebagai bakal caleg, namun tidak melampirkan surat pengunduran diri atau pensiun.

"Tentu kami akan inventarisasi lagi proses verifikasi administrasi ini untuk memastikan jangan sampai ke depan ada masalah dalam penyelenggaraan pemilu," ujar dia.

BACA JUGA: Ketua Partai di Sultra yang Tersangka Penggelapan Dana Tetap Bisa Jadi Caleg

Asep memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Lampung terkait temuan dua ASN yang mencalonkan diri sebagai bacaleg tersebut.

"Kami akan koordinasikan dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung apakah bakal caleg ini dicoret atau tidak," jelasnya.

Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa setiap ASN tidak boleh ikut dalam kegiatan politik praktis, sehingga Bawaslu akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi ini. "Pengawasan melekat akan dilakukan terus, agar jangan sampai ada masalah yang lolos dari pengawasan Bawaslu," ujarnya.

Dia mengatakan hal itu dilakukan guna mengantisipasi kejadian pada 2019, yang mana terdapat satu caleg yang statusnya masih ASN, namun sudah menggunakan atribut partai politik. "Maka hal-hal ini yang harus terus awasi, sampai nanti adanya perbaikan," kata dia.

Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan verifikasi administrasi bakal caleg dari sistem informasi pencalonan (silon) sudah dilakukan sejak Selasa (23/5), dengan total 695 bacaleg.

"Untuk dokumen yang kami verifikasi seperti KTP, ijazah, surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba, serta surat pengadilan dari bakal caleg. Setelah diverifikasi nanti KPU akan memberikan status memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," tutur dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bacaleg   ASN   Bawaslu   KPU   Bandar Lampung  

Terpopuler