Fokus Kementerian ATR/BPN Menangani Persoalan Pertanahan di Daerah

Rabu, 22 September 2021 – 12:27 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menyatakan berbagai kebijakan telah dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pertanahan. Foto: ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menyatakan berbagai kebijakan telah dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pertanahan agar penataan aset lebih tertata dan kepemilikan tanah menjadi lebih berkeadilan.

Hal itu disampaikan saat mengikuti Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa (21/9) membahas strategi menangani persoalan pertanahan di daerah.

BACA JUGA: Heru Sudjatmoko Puji Program PTSL Kementerian ATR/BPN

Sofyan menyebut kebijakan pemerintah ditelurkan melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) 

“Selama ini ada hambatan berupa regulasi. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) telah membuka yang terkunci, beberapa kebijakan yang tumpang tindih,” ujar Sofyan di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI.

BACA JUGA: Ini Peran Kementerian ATR/BPN di Penataan Ruang Jabodetabekpunjur

Terkait Reforma Agraria, Sofyan juga menjelaskan penataan aset dan pemberdayaan tanah ini dapat menghasilkan manfaat kepada masyarakat.

“Kami tak hanya memberikan hak atas tanah namun juga memberikan pendampingan sehingga tanah yang diberikan menjadi lebih optimum yang bertujuan sebagai kemakmuran rakyat,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

BACA JUGA: Recofusing Anggaran Tak Akan Mengganggu Kinerja Kementerian ATR/BPN

Sofyan menyampaikan Kementerian ATR/BPN telah mencapai target untuk beberapa program strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian ATR/BPN 2015-2019 dan 2020-2024.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melampaui target awal 3,9 juta hektare bidang tanah dengan capaian sebesar 6,88 juta hektare atau setara dengan 176,41 persen capaian.

Sama halnya dengan redistribusi tanah, capaian yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam hal redistribusi tanah eks HGU, tanah telantar dan tanah negara lainnya mencapai 256,72 persen.

“Terkait penataan aset tanah transmigrasi dan redistribusi tanah melalui pelepasan kawasan hutan sudah beberapa dicapai," ujar Sofyan.

Lebih lanjut, Sofyan terus mendorong peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai upaya menyukseskan kebijakan Reforma Agraria dan penyelesaian permasalahan pertanahan di daerah.

“GTRA itu sifatnya kelembagaan, dari GTRA Pusat dengan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketua GTRA Pusat, menuju ke GTRA Provinsi dengan Gubernur sebagai Ketua dan GTRA Kabupaten/Kota dengan Bupati/Wali Kota sebagai Ketua,” ujar Sofyan A. Djalil. (mcr18/**/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler