Fokus Pembangunan Infrastruktur, Pemekaran Daerah Belakangan

Senin, 20 November 2017 – 15:54 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah hingga kini belum berencana mencabut kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan sejak 2016 lalu.

Pemerintah masih fokus merampungkan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah.

BACA JUGA: Di DPD RI, Jokowi Tegaskan Komitmennya Atasi Ketimpangan

Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terlebih dahulu. Karena tanpa infrastruktur yang baik, sulit rasanya perekonomian masyarakat dapat berkembang.

Apalagi mayoritas penduduk Indonesia memiliki mata pencaharian sebagai petani, maka pembangunan di bidang pertanian dan pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan, untuk membuka keterisolasian.

BACA JUGA: Ini Capaian Pemerintah di Bidang Kualitas Hidup Masyarakat

"Sementara konsentrasi pemerintah, yaitu menyelesaikan pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial yang dicanangkan oleh Pak Jokowi. Ini dulu yang diwujudkan," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (20/11).

Saat ditanya sampai kapan moratorium akan diberlakukan, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menyatakan sampai waktu yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Soal Satu Ini, Rizal Ramli Dukung Jokowi

Pemerintah menurutnya, masih terus melakukan pengkajian secara mendalam terkait berbagai hal yang dibutuhkan.

Karena hakikat dari pemekaran untuk mempercepat proses pembangunan di sebuah derah. Jangan sampai pemekaran dilakukan, peningkatan hidup masyarakat di sebuah daerah tetap tidak dapat terwujud.

Pandangan senada sebelumnya dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan pemahaman dalam sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) terkait implikasi jika pemerintah mengesahkan peraturan pemerintah terkait penataan daerah.

"Takutnya (kalau PP Pemekaran disahkan,red) menjadi pegangan orang-orang untuk mendesak pemekaran. Sementara situasi nasional belum memungkinkan. Karena itu sementara waktu (PP tentang penataan daerah, red) dipending dulu. Apalagi menjelang pilkada dan pilpres, perubahan pembentukan daerah otonom akan mengacaukan pendataan," katanya.

Sumarsono menilai pembahasan terkait PP Pemekaran sebaiknya dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Lebih baik pilkada selesai dulu, pilpres dulu. Insyaallah setelah pilpres kalau kondisi anggaran memungkinkan bisa dilakukan itu (pembahasan pemekaran,red)," pungkas Sumarsono. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Pamer Nyali di Depan Kongres GMNI


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler