Food Estate Merauke Difokuskan pada Tebu

Rabu, 10 Februari 2010 – 16:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) akan mendorong investor untuk perkebunan tebu pada food estate di Merauke"Kita dorong untuk mayoritas lahan tebu

BACA JUGA: Polri Rumuskan 13 Program Pelayanan

Hal ini (guna) mendorong percepatan swasembada gula 2014," kata Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, Rabu (10/2), di sela rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI.

Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementan, Hilman Manan menambahkan, payung hukum untuk food estate ini sendiri telah ditandatangani SBY pada 28 Januari lalu
Dikatakannya, food estate tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman

BACA JUGA: Terdakwa Bom Marriott Diadili

"Jadi, sudah ada kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modalnya," katanya.

Hilman menambahkan, pencanangannya sendiri akan diluncurkan 12 Februari nanti di Merauke
Merauke nantinya akan menjadi lokasi food estate pertama yang dicanangkan, dengan luas lahan 1,6 juta hektar

BACA JUGA: Pelamar CPNS Jangan Dibatasi Putra Daerah

Namun dikatakan pula, untuk tahap awal baru disiapkan sekitar 500 ribu hektar.

Disebutkan lagi, di dalam PP ditetapkan bahwa izin lahan yang diberikan kepada satu investor maksimal adalah 10.000 hektareNamun untuk wilayah tertentu, seperti Papua, izin bisa diberikan dua kali lipat atau sampai 20 ribu hektareSedangkan investasi asing dibatasi maksimal 49 persen.

Adapun hasil produksi food estate sendiri, masih kata Hilman, akan ditujukan untuk eksporKecuali dalam kondisi tertentu, seperti ketika ada bencana alam"Sementara jika produksi dijual di dalam negeri, akan terdapat kelebihan," katanya(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Inventarisasi Lahan Pertanian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler