Terdakwa Bom Marriott Diadili

Rabu, 10 Februari 2010 – 16:06 WIB

JAKARTA – Amir Abdillah, terdakwa peledakan Hotel JW Marriott dan Hotel The Ritz-Carlton Jalan Lingkar, Mega Kuningan, Jakarta Selatan mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/2)Pria 34 tahun ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan lima pasal berlapis.

Dalam dakwaannya JPU Chairul Fauzi menguraikan keterlibatan terdakwa Amir dalam peristiwa 17 Juli 2009

BACA JUGA: Pelamar CPNS Jangan Dibatasi Putra Daerah

Awalnya, Noordin M Top, Saefudin Zuhri, Dayat, Dani Dwi Permana, Tono bersama terdakwa merencanakan peledakan bom di Hotel Ritz-Carlton.

Mulanya, sesuai permintaan Saefudin Zuhri, terdakwa berangkat menggunakan mobil ke jalan dekat tanah lapang yang tidak jauh  dari Hotel Ritz-Carlton
Ia menunggu hingga Saefudin Zuhri menginstruksikan untuk menjemput

BACA JUGA: Kementan Inventarisasi Lahan Pertanian

Sementara Saefudin terus memberi semangat kepada pembawa bom Dani Dwi Permana untuk meledakan Hotel JW Marriott
Lalu terjadilah ledakan di hotel tersebut.

Kemudian ledakan di Restoran Airlangga Hotel Ritz-Carlton bermula saat karyawati restoran melihat seorang laki-laki yang akhirnya diketahui sebagai Nana Ikhwan Maulana yang membawa dua tas, salah satu tasnya dibawa di punggung

BACA JUGA: Direktur Penuntutan KPK Mengaku Salah

Karyawati restoran bernama Windu Octavia Hardhani sempat berbincang dengan Nana.

Lalu saat terdengar ledakan di Hotel JW Marriott, karyawati tadi menghampiri jendela kaca untuk mengetahui apa yang terjadiIa melihat adanya kepulan asap dari arah Hotel JW Marriott yang letaknya tidak jauh dari Hotel Ritz-CarltonTidak lama kemudian terjadi ledakan di dalam ruang restoran Airlangga The Ritz-Carlton.

Akibat ledakan tersebut kedua hotel mengalami kerusakan fisik dengan kerugian belasan miliarTerdakwa Amir Abdillah dijerat Pasal 15 Junto Pasal 6 UU RI No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Setelah mendengar dakwaan JPU di depan majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara, terdakwa dibawa ke ruang tahanan pria dengan pengawalan ketat aparat kepolisian(rob/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Obama akan Kunjungi Borobudur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler