JAKARTA--Sistem rekrutmen CPNS akan dipertegas lagiMenyusul dengan disusunnya revisi PP 98 Tahun 2000
BACA JUGA: Kementan Inventarisasi Lahan Pertanian
PP yang mengatur tentang rekrutmen CPNS ini dinilai masih lemah, sehingga menimbulkan berbagai masalah.Ambil contoh tentang sistem pengumuman penerimaan
BACA JUGA: Direktur Penuntutan KPK Mengaku Salah
Dengan adanya revisi ini, maka pengumumannya harus lewat website, media cetak dan elektronik nasional."Ini sudah kita imbau ke daerah dalam penerimaan CPNS, namun banyak yang belum melaksanakannya
Soal ketentuan hanya putra daerah yang bisa melamar di daerahnya, juga akan diatur
BACA JUGA: Obama akan Kunjungi Borobudur
Seleksi CPNS terbuka untuk WNI dari Sabang sampai MeraukeSiapa saja bisa melamar di seluruh Indonesia asalkan sesuai kompetensinya."Kalau revisi ini sudah disahkan, pemda tidak boleh menolak pelamar dari daerah lainSelain itu, tidak ada alasan lagi dari pemda soal kosongnya formasi CPNS," tegasnyaDitanya kapan revisi itu diberlakukan, dijawab Ramli, "ini masih disusunMudah-mudahan sudah selesai 2011." (ssy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Siap Menerima Keputusan SBY
Redaktur : Soetomo Samsu