jpnn.com - Perwakilan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Kartiko Adi Wibowo menganggap draf Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang diusulkan pemerintah dan sudah masuk DPR, tidak bisa buru-buru disahkan.
Dia berkata demikian saat Forkopi melaksanakan diskusi dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) membahas RUU Perkoperasian di NH Wisma, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
BACA JUGA: Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya
"Forkopi melihat draf RUU Perkoperasian yang sudah masuk di DPR dan sudah diterbitkan Supres-nya itu, kami melihat masih banyak pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan lebih dalam," kata Kartiko pas diskusi seperti tertuang dalam keterangan persnya, Rabu (18/12).
Dia mengatakan Forkopi telah melakukan berbagai pembicaraan di berbagai daerah seperti Tangerang, Banyuwangi, Kediri membahas RUU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
BACA JUGA: Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
Hasil pembicaraan, kata Kartiko, Forkopi mengusulkan 12 poin krusial agar bisa masuk di RUU, satu di antaranya terkait definisi koperasi.
Forkopi mengusulkan agar pengertian koperasi menjadi sekumpulan orang atau badan hukum yang bersatu secara sukarela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan serta aspirasi dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama.
BACA JUGA: Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
Selain itu, Forkopi mengusulkan poin yang menegaskan peran dan fungsi koperasi dalam mengembangkan perekonomian nasional.
Kemudian, kata Kartiko, Forkopi mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan koperasi simpan pinjam dan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta Pinjaman Anggota Koperasi.
Berikutnya, kata Kartiko, pihaknya mendorong poin yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian dalam kurikulum.
Forkopi, kata dia, juga mengusulkan agar masa jabatan pengurus koperasi tidak dibatasi periodesasinya.
"Sebab, Koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus itu kunci utama keberlangsungan usaha," lanjut Kartiko.
Dia melanjutkan Forkopi mengusulkan pula agar koperasi memiliki hak milik atas tanah dan tidak terbatas pada di sektor pertanian saja.
"Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah," ungkap Kartiko.
Berikutnya, kata dia, Forkopi mengusulkan aturan tentang sistem teknologi informasi koperasi. Hal ini untuk mengafirmasi layanan usaha secara digital dalam melayani transaksi keuangan anggota.
Terakhir, kata Kartiko, Forkopi mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.
"Hal ini untuk menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid dalam menyebutkan bahwa sekitar 2200-an anggotanya sudah komitmen dan RUU Perkoperasian.
Asalkan, kata Andy Arslan, usulan setiap anggota Forkopi bisa terakomodasi dalam pasal-pasal di RUU tersebut.
"Anggota Forkopi yang ada sekitar 2200-an itu semua sudah komitmen akan mendukung RUU ini sepanjang diakomodasi (usulannya, red)," kata dia.
Wakil Ketua Umum Dekopin Raliansen Saragih menyambut positif sejumlah poin-poin usulan Forkopi dalam RUU Perkoperasian.
Ketua Tim Perumus RUU Perkoperasian itu mengatakan banyak kesamaan poin yang diusulkan Forkopi dengan apa yang diusulkan Dekopin.
"Apa yang disampaikan (usulan Forkopi) ada banyak kesamaan dengan yang Dekopin inginkan dalam revisi RUU Perkoperasian ini," katanya. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan