jpnn.com, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti kinerja legislasi DPR RI pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021.
Koordinator Formappi Lucius Karus menilai keputusan untuk tetap mempertahankan sejumlah RUU Kontroversial dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) hanya akan memberatkan DPR dalam upaya menghasilkan lebih banyak RUU Prioritas.
BACA JUGA: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, PB HMI-MPO Bilang Begini
“RUU Minuman Beralkohol (Minol), RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama, dan RUU Pemindahan Ibu kota merupakan beberapa RUU yang potensi menimbulkan kontroversi itu,” ujar Lucius saat konferensi pers via daring tentang Evaluasi Kinerja DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021 di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Turu hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain sejumlah peneliti Formappi yakni I Made Leo Wiratma (Peneliti Bidang Kelembagaan), Yohanes Taryono (Peneliti Bidang Anggaran); M Djadijono dan Albert Purwa (Bidang Pengawasan).
BACA JUGA: DPR Mengajak Masyarakat Mengawal Pembahasan 33 RUU yang Masuk Prolegnas
Formappi menilai kinerja pelaksanaan fungsi legislasi DPR selama Masa Sidang IV belum mengalami kemajuan signifikan dibandingkan dengan Masa Sidang sebelumnya.
Menurut Lucius, jika di masa sidang terdahulu (MS III) tak satu pun hasil kerja legislasi yang bisa ditorehkan DPR, maka pada MS IV situasinya nyaris tak berubah.
BACA JUGA: Formappi Sebut Rentetan Kasus Korupsi Bisa Gerus Elektabilitas PDIP
Dia menyebut sedikit perbedaan hanya ditunjukkan melalui pengesahan Daftar RUU Prioritas Prolegnas 2021 dan 1 RUU Kumulatif Terbuka yakni Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Negara-negara EFTA (RUU IE-CEPA), yang dibahas oleh Komisi VI.
“Pengesahan satu RUU Kumulatif Terbuka pada Masa Sidang IV juga bukan sebuah prestasi luar biasa,” ujar Lucius.
Menurut Lucius, RUU Kumulatif Terbuka itu bukan menjadi bagian dari politik legislasi yang direncanakan sesuai dengan visi dan misi DPR periode 2019-2024. RUU Kumulatif Terbuka merupakan hasil ratifikasi perjanjian RI dengan negara tertentu.
“Oleh karena itu, pengesahan satu RUU Kumulatif Terbuka di Masa Sidang IV sesungguhnya menjadi pelipur lara di tengah mandulnya DPR menghasilkan RUU Prolegnas Prioritas,” kata Lucius.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich