jpnn.com - KOTA BENGKULU – Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN 2024 memperbolehkan PPPK ikut mendaftar seleksi CPNS.
Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi menyatakan mendukung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemda yang dipimpinnya untuk ikut mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Mulai 2025 Ada 3 Jenis ASN, Honorer Harus Siap
"Dengan adanya kebijakan yang memperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS tentunya memberikan peluang besar bagi PPPK untuk menjadi PNS," ujar Arif di Kota Merah Putih Bengkulu, Senin (9/9).
Arif mengatakan, dengan adanya regulasi tersebut PPPK yang mengikuti tes CPNS tidak akan kehilangan pekerjaannya jika tidak lolos seleksi tes.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, MenPANRB Harus Pikirkan Nasib Honorer Database BKN Kena PHK
Namun, jika PPPK tersebut dinyatakan lolos pada seleksi CPNS 2024 maka dapat mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.
PPPK yang mengikuti seleksi CPNS harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti minimal telah mengabdi menjadi PPPK selama satu tahun dan harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hal-hal Penting Wajib Diketahui Honorer
Untuk itu, para pelamar harus mengajukan izin kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bekerja berupa surat permohonan izin mengajukan pendaftaran seleksi CPNS.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada PPPK Kota Bengkulu yang mengikuti seleksi CPNS agar segera mengurus dan melengkapi syarat mengingat waktu pendaftaran terbatas.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bengkulu menerangkan bahwa pihaknya menerima alokasi kuota CPNS dari KemenPANRB dengan total 213 formasi.
"Kita malah ada penambahan 100 dari kuota sebelumnya sebanyak 113 formasi CPNS, jadi totalnya 213," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Eko Agusrianto. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu