Pendaftaran PPPK 2024, MenPANRB Harus Pikirkan Nasib Honorer Database BKN Kena PHK

Minggu, 08 September 2024 – 17:39 WIB
MenPANRB Azwar Anas harus memikirkan nasib honorer database BKN kena PHK menjelang pendaftaran PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pendaftaran PPPK 2024, ribuan honorer yang masuk database BKN minta pemerintah memperhatikan nasib mereka.

Tercatat sebanyak 4.486 honorer yang masuk database BKN 2022 kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka galau apakah bisa mendaftar PPPK 2024 atau tidak.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Sebut PPPK Bisa Diangkat PNS, Penuhi Ketentuan Ini

"MenPANRB Azwar Anas harus memikirkan teman-teman honorer yang sudah didata Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi kemudian dirumahkan kepala daerah karena alasan tidak ada dana," kata Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (Korwil PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto kepada JPNN, Minggu (8/9).

Dia mengungkapkan saat pendataan BKN pada 2022, ada banyak honorer yang kemudian dinonaktifkan pemda karena dampak surat edaran MenPANRB Tjahyo Kumolo.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Guru Pulang Sebelum Bel, Bagaimana Reaksi Siswa ya?

Tri menambahkan sesuai laporan dari rekan-rekannya tercatat 4.486 honorer yang kena PHK tersebar di daerah-daerah ini:

1. Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 860 orang

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hal-hal Penting Wajib Diketahui Honorer

2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah , 1.029 orang

3. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, 719 orang

4. Pemerintah Kabupaten Maluku, 900 orang

5. Kabupaten Kotawaringin Timur, 118 orang

6. Kabupaten Seram bagian barat, 510 orang

7. Kabupaten MBD, 120 orang

8. Kabupaten Buro Selatan, 230 orang.

Menurut Tri, jumlah tersebut belum semuanya. Masih banyak lagi honorer yang sudah kena PHK.

Begitu Menteri PANRB Azwar Anas memimpin dikeluarkan SE baru atas desakan Komisi II DPR yang melarang PHK.

Pemda juga diminta mempekerjakan kembali honorer yang sudah terlanjur dirumahkan.

Masalahnya kata Tri, ketika dipekerjakan kembali, mereka tidak memenuhi syarat 2 tahun bekerja terus menerus.

"Masalahnya di situ itu. Mereka ini kan bukan mengundurkan diri, sehingga pemerintah seharusnya memberikan afirmasi agar bisa ikut pendaftaran PPPK 2024," tegasnya.

Tri Julianto berharap kepada pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN bisa menyurati daerah-daerah yang menonaktifkan honorernya agar tetap bisa memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendaftar PPPK 2024.

"Kasih kesempatan teman-teman yang di-PHK itu bisa mendaftar di SSCASN serta berkasnya yang di-upload diterima. Ini sesuai hasil raker Komisi II DPR RI dengan MenPANRB Azwar Anas tanggal 28 Agustus 2024 khususnya poin tiga," tuturnya.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mempan Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Rabu (28/8), dihasilkan enam poin kesepakatan, yaitu:

1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

2. Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:

a. Tenaga non-ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.

b. Tenaga non-ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

3. Terhadap tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, tetapi saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan Pemerintah Daerah terkait anggaran dalam 2 tahun terakhir, Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB meninjau ulang kembali Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024 agar tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.

4. Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara paling lama 1 tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat Pasal 63 UU No.mor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

5. Komisi II DPR mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146 agar peraturan 30 persen maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.

6. Menindaklanjuti Rapat Kerja, Komisi II DPR bersama KemenPAN-RB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler