Formasi CPNS, Tak Ada Jatah bagi Disabilitas dan Atlet Berprestasi

Selasa, 29 Juli 2014 – 00:14 WIB

jpnn.com - SAMARINDA - Disabilitas dan atlet berprestasi harus bersabar untuk bisa mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Tepian tahun ini.

Pasalnya, formasi khusus tersebut belum memiliki petunjuk pelaksana (juklak) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

BACA JUGA: Akbar Klaim Golkar Tak Akan Menyeberang ke Jokowi-JK

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda Aji Syarif Hidayatullah menjelaskan, sebelumnya BKD telah mengirimkan rincian formasi CPNS Samarinda kepada KemenPAN untuk dievaluasi.

Dan, pada Jumat (25/7) pekan lalu, berkas rincian evaluasi kembali diterima. "Hasilnya, atlet berprestasi dan disabilitas tak mendapat kuota," ujarnya.

BACA JUGA: Siapa Tokoh Jabar yang Dibidik Jokowi-JK jadi Menteri?

Adapun hal tersebut dikarenakan formasi khusus untuk disabilitas dan atlet berprestasi belum ada ketetapan dalam juklak yang sedang dalam proses penyusunan.

Melalui surat balasan tersebut, KemenPAN meminta BKD Samarinda mengubah formasi. "Dengan demikian, kuotanya dialihkan kepada tenaga kesehatan dan tim auditor," sebutnya.

BACA JUGA: Ancaman Boikot Pelantikan Tak Halangi Jokowi-JK Bangun Rekonsiliasi

Dijelaskan, tenaga kesehatan di Kota Tepian masih sangat minim, terutama di RSUD IA Moeis. Selain itu, tenaga auditor di Samarinda juga sangat terbatas. "Harapannya bisa membantu kekosongan auditor di beberapa SKPD," jelasnya.

Sementara mengenai detail formasi baru, Dayat –sapaan akrabnya enggan membeberkan lebih banyak. Dia mesti menunggu persetujuan Wali Kota Samarinda. "Setelah Pak Wali (Syaharie Jaang) setuju, akan diumumkan di media dan website. Tunggu saja," sebutnya.

Diketahui, dalam penerimaan CPNS 2014, BKD Kaltim mendapat 1.602 kursi CPNS. Tersebar untuk 10 kabupaten/kota dan Pemprov Kaltim. Sedangkan Samarinda mendapatkan kuota 125 orang.

Nantinya, 80 persen CPNS yang lolos akan mengisi jabatan fungsional tertentu (JFT). Sedangkan 20 persen ditempatkan sebagai jabatan fungsional umum (JFU) dengan tiga prioritas bidang; kesehatan, pendidikan, dan teknis. (*/dns/*/bby/k9)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Jokowi-JK Bantah Bahas Kabinet di Rumah Mega


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler