Formasi PPPK 2023 Terbatas, Aturan KemenPAN-RB Bakal Bikin Ratusan Ribu Honorer Gigit Jari

Jumat, 15 September 2023 – 19:19 WIB
Formasi PPPK 2023 terbatas, aturan KemenPAN-RB bikin ratusan ribu honorer bakal gigit jari. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah regulasi yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait juknis pengadaan PPPK guru, nakes, dan tendik dinilai tidak pro honorer.

Regulasi tersebut memang memberikan banyak afirmasi kepada honorer K2 dan tenaga non-ASN, tetapi menyulitkan untuk pendaftaran.

BACA JUGA: PPPK 2023: Jumlah Pegawai di Pemprov Jateng Idealnya 60 Ribu, Terpenuhi dari Honorer

"Percuma afirmasi banyak, tetapi honorer K2 dan tenaga non-ASN tidak semuanya bisa daftar," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (15/9).

Dia mengungkapkan banyak tenaga teknis administrasi di sekolah maupun instansi daerah latar pendidikannya SMA, sehingga tidak bisa daftar.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB soal Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Tanpa Formasi Bisa Tenang

Masalah lainnya adalah keterbatasan formasi. Sebagian besar pemda tidak membuka formasi PPPK 2023, sehingga ratusan ribu honorer bakal gigit jari.

Bunda Nur, sapaan akrabnya menambahkan banyak honorer yang bertanya bagaimana jika instansi tempat bekerja nya tidak membuka formasi, padahal ada honorer K2.

BACA JUGA: Sikap Tegas MenPAN-RB soal Audit Data Honorer, yang Merasa Bodong Siap-siap Saja

Kalau instansinya tidak buka secara otomatis honorer akan mencari formasi di instansi lain.

Sementara, aturan KemenPAN-RB kalau mencari instansi atau daerah lain tidak bisa mendapatkan afirmasi dan tercatat sebagai pelamar umum.

"Yang dikhawatirkan honorer itu instansi tempat mereka bekerja tidak buka formasi PPPK," tegasnya.

Dia mencontohkan, honorer K2 tenaga administrasi di Dinas Kehutanan provinsi tidak ada formasi. Lantas mereka harus mendaftar di mana?

Kalau sekelas provinsi saja tidak buka bagaimana kabupaten/kota buka.

Bunda Nur melihat tujuan pemerintah memang baik, tetapi seharusnya diimbangi juga dengan kondisi di lapangan.

Bukan salah honorer tidak bisa daftar, tetapi ketersediaan formasi merupakan kewenangan daerah 

"Ini jadi buah simalakama. Semangat ikut tes , tetapi formasi tidak ada. Sebaliknya ada formasi, tetapi bersaing sebagai pelamar umun," cetusnya.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.

Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun, Sementara itu, untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. 

Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022. Dengan rata-rata kelulusan yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5% dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6% (data BKN per-tanggal 3 Agustus 2023).

Sementara untuk PPPK Teknis formasi tahun 2022, Deputi Suharmen menyebutkan persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44%. 

“Namun, dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan KemenPAN-RB melalui KepmenPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 70%,” terang Deputi Suharmen. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler