jpnn.com - JAKARTA – Rapat Kerja Komisi II DPR dengan MenPAN-RB Azwar Anas, BKN, dan sejumlah instansi terkait lainnya di Senayan, Jakarta, Rabu (13/9), juga membahas persoalan seputar nasib honorer.
Pada rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi II DPR menyampaikan sejumlah masalah antara lain soal honorer K2 yang ternyata masih banyak yang belum diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK.
BACA JUGA: Apakah Honorer K2 Berijazah SMA Bisa jadi PPPK? Anggota DPR pakai Kata Zalim
Ditanyakan juga target pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU karena salah satu subtansinya ialah soal penyelesaian masalah honorer atau Non-ASN.
Diungkapkan juga soal nasib honorer K2 yang berijazah SMA, yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji minim, apakah mereka juga bisa diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Jangan Coba-Coba Pindah Instansi, Ini Risikonya
Tiba saatnya rapat kerja membuat rumusan kesimpulan rapat.
Nah, pada saat itulah MenPAN-RB Azwar Anas yang justru meminta Komisi II DPR merumuskan kesimpulan yang berkaitan dengan audit terhadap data honorer secara menyeluruh, yang semula berjumlah 2,3 juta dan sudah disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
BACA JUGA: Ternyata Jumlah Honorer Bukan 2,3 Juta, Drama Pengangkatan jadi PPPK Bakal Makin Panjang
Atas permintaan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang selaku pimpinan rapat, Azwar Anas lantas mendiktekan redaksional kalimat kesimpulan yang diminta.
Intinya, Menteri Anas meminta diberi amanat oleh Komisi II DPR untuk melakukan audit data honorer secara menyeluruh.
Setelah disela sejumlah interupsi, akhirnya pada poin 3 kesimpulan rapat berbunyi,” Komisi II DPR RI meminta kepada KemenPAN-RB melakukan audit menyeluruh terkait data honorer/non-ASN dengan melibatkan BKN dan BPKP.”
Anggota Komisi II DPR Syamsurizal sebelum kalimat tersebut disetujui, sempat bertanya, audit menyeluruh terhadap data honorer yang mana? Apakah yang sudah ada SPTJM-nya? Karena ada data lama dan ada data baru.
Menjawab pertanyaan itu, Menteri Anas mengatakan, audit data honorer yang dia minta dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan saat ini masih berproses, merupakan audit secara acak, bukan menyeluruh.
Meski sudah dilampiri SPTJM, kata Anas, ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid.
Karena itu, Anas mengatakan dirinya sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM, maka akan berdampak hukum.
“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya ditemukan honorer tidak valid, maka akan dicoret dalam proses seleksi PPPK, meski dia masuk honorer yang mendapatkan afirmasi.
“Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Azwar Anas.
Terkait pengesahan RUU ASN, Menteri Anas mengatakan,”InsyaAllah bulan ini.”
Salah satu anggota Komisi II DPR lantas menyeletuk, “Ok, nanti kita syukuran.” (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu