jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK 2023 akan segera dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober. Pelamar dari honorer maupun umum diimbau untuk mencermati dahulu informasi lowongan di SSCASN pada 16 September sebelum memutuskan melamar.
"Pelamar jangan langsung mendaftar. Cermati dahulu formasi yang tersedia dan jabatan mana yang cocok," terang Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja saat dihubungi JPNN.com, Jumat (15/9).
BACA JUGA: Apakah Honorer K2 Berijazah SMA Bisa jadi PPPK? Anggota DPR pakai Kata Zalim
Dia mengingatkan honorer yang akan mendaftarkan PPPK 2023 untuk fokus pada instansi tempatnya mengabdi.
Jangan terpancing mendaftar di instansi lain, bahkan pindah kabupaten/kota atau provinsi.
BACA JUGA: Mekanisme Pendaftaran PPPK Guru 2023 & Kisi-Kisi Materi Soal, Honorer Perlu Tahu
Jika tetap memilih pindah lokasi, honorer sendiri yang akan merugi.
"Seleksi PPPK 2023 baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis untuk pelamar honorer hanya bisa melamar di instansi yang bersangkutan bekerja," kata Aba Subagja.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Berpotensi Mundur, BKN Gercep, Semoga Tepat WaktuÂ
Bagaimana bila tempat honorer mengabdi tidak buka formasi? Aba mengungkapkan tidak usah khawatir. Honorer bisa melamar di tempat lain (masih dalam satu daerah kewenangan yang sama) dengan catatan masih satu instansi.
Selain itu, harus tetap relevan dengan jabatannya. Dia mencontohkan, guru honorer di Kabupaten Malang. Instansi tempatnya bernaung adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Guru honorernya mengabdi di sekolah SDN A misalnya, tetapi tidak ada formasi. Namun, di SDN B atau SMPN A punya formasinya dan relevan dengan jabatannya, maka yang bersangkutan bisa melamar di antara dua sekolah tersebut.
Namun, Aba mengingatkan lagi bila sekolah yang dilamar itu ternyata ada pelamar prioritas dan honorer K2, maka yang diprioritaskan adalah honorer di sekolah tersebut lebih dahulu.
"Prinsipnya kalau masih satu instansi masih bisa cuma harus tetap relevan dengan jabatannya. Dan, mereka nanti jadinya bersaing antarhonorer sendiri," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Aba, KemenPAN-RB sudah menerbitkan regulasi untuk pengadaan PPPK guru, nakes, dan teknis. Ditambah dengan CPNS.
Khusus honorer, lanjutnya, KemenPAN-RB sudah memberikan afirmasi sesuai ketentuan 80 persen formasi harus diisi honorer.
Oleh karena itu, di setiap regulasi pengadaan PPPK ada pemberian afirmasi baik untuk honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
Namun, ada ketentuannya di mana afirmasi diberikan jika honorer melamar di instansi tempatnya bekerja
"Kalau pindah instansi atau daerah, dia jadi pelamar umum. Dan, afirmasi honorernya tidak diberikan. Sebab, yang tahu kondisi honorernya adalah instansi masing-masing," tegas Aba.
Aba menyadari jumlah formasi PPPK 2023 tidak sebanyak dengan jumlah honorer. Oleh karena itu, honorer pasti banyak yang ingin memilih formasi di luar daerahnya.
Namun, Aba mengingatkan untuk tidak melakukan itu. Sebab, pengangkatan PPPK dari honorer ini sebenarnya untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang tersebar di seluruh daerah.
"Kalau mau melamar formasi di luar instansi atau lintas daerah bisa saja, tetapi melalui jalur pelamar umum. Artinya, yang bersangkutan akan bersaing dengan pelamar umum lainnya," pungkas Aba. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad