Formasi PPPK 2023 untuk P1, Bagaimana Guru Agama Berstatus Honorer? Oh

Sabtu, 16 September 2023 – 15:30 WIB
Para guru agama berstatus honorer di Kabupaten Bekasi berharap menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KABUPATEN BEKASI – Muncul aspirasi agar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 menyediakan formasi untuk guru agama berstatus honorer.

Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer Pendidikan Agama Islam Kabupaten Bekasi Muhammad Unin Saputra berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam menyediakan formasi PPPK 2023.

BACA JUGA: Tersedia Formasi PPPK 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat, MenPAN-RB Beri Catatan Khusus

"Kita mendorong agar formasi guru agama dibuka tahun 2023. Kalau ternyata tidak, ya semua tidak. Kita (para guru honorer, red) harus bersama-sama, baik guru kelas, guru pendidikan olahraga, dan semua guru di bidang lain," kata Unin Saputra.

Merespons hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Abdillah Majid mengatakan masalh formasi pada seleksi PPPK merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

BACA JUGA: Audit Data Honorer Tidak Acak, Berapa Lama? Kapan jadi PPPK? Menteri Anas Menjawab

Namun, Pemkab Bekasi berupaya memperjuangkan nasib guru agama berstatus honorer agar dapat diangkat menjadi ASN PPPK.

"Ini kita mau ke Kemenpan RB untuk menyampaikan usulan agar guru honorer agama di Kabupaten Bekasi terakomodasi dalam formasi PPPK yang perekrutannya dilakukan tahun 2023 ini," katanya di Cikarang, Sabtu (16/9).

BACA JUGA: Kantor Pusat Perjuangan Honorer di Jakarta Diresmikan Wantimpres, Semoga jadi Pertanda Baik

Abdillah mengatakan tahun ini ada 1.570 formasi PPPK yang akan dibuka bagi guru honorer yang masuk kategori P1.

Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidak formasi untuk guru honorer agama Kabupaten Bekasi.

"Maka kita memohon kepada KemenPAN-RB agar dibuka. Nanti (ada atau tidaknya formasi) di sana, termasuk jumlahnya itu bukan kita (Pemkab Bekasi) yang menentukan," ucap dia.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturrochman mengatakan sejak 2021 pemerintah daerah telah mengusulkan semua guru honorer di wilayah itu untuk diangkat menjadi PPPK.

"Kita mengusulkan semua guru honorer di Kabupaten Bekasi, tetapi berkaitan dengan formasi kewenangannya ada di Kemenpan RB," katanya.

Dirinya juga menyatakan terkait permohonan guru agama berstatus honorer, perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan instansi dan lembaga terkait mengingat keberadaan tenaga pendidik ini di bawah Kementerian Agama.

"Jadi saat ini kami sedang berikhtiar, berusaha agar guru-guru tersebut juga mendapatkan kesempatan yang sama seperti guru honorer lain," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler