Tersedia Formasi PPPK 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat, MenPAN-RB Beri Catatan Khusus

Sabtu, 16 September 2023 – 08:51 WIB
Pengadaan PPPK 2023 menyediakan formasi untuk lulusan SMA sederajat. Penyediaan formasi tersebut diberikan khusus untuk wilayah Papua. Foto: Dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadaan PPPK 2023 masih menyediakan formasi untuk lulusan SMA sederajat. Penyediaan formasi tersebut diberikan khusus untuk wilayah Papua.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dalam seleksi PPPK 2023 ada pertimbangan khusus bagi SDM di wilayah Papua. 

BACA JUGA: PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2023 Terbit, Isinya Bikin Honorer Syok, Afirmasinya Mana?

Dia mencontohkan untuk PPPK guru 2023, lulusan SMA sederajat masih diberikan kesempatan mendaftar, walaupun menurut ketentuan dalam UU Guru dan Dosen, kualifikasi pendidikan minimal sarjana.

"Bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua  tidak harus lulusan sarjana atau diploma empat,' kata MenPAN-RB Azwar Anas, Sabtu (16/9).

BACA JUGA: Menjelang Rakor Pengadaan PPPK 2023, Ada Instruksi untuk Honorer Teknis Administrasi

Namun, lanjut Menteri Anas, kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana ini berlaku untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah Iulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2  tahun 

Dia menambahkan jika guru dengan ijazah di bawah S1 atau D4 tersebut lulus, maka yang bersangkutan wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.

BACA JUGA: Audit Data Honorer Tidak Acak, Berapa Lama? Kapan jadi PPPK? Menteri Anas Menjawab

Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meluncurkan sejumlah regulasi untuk pengadaan seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2023.

Untuk PPPK 2023, KemenPAN-RB sudah menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 untuk Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional.

Dari regulasi tersebut ada turunan lebih spesifik untuk masing-masing jabatan fungsional. Nah, khusus PPPK guru tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB atau KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023. 

Di dalam KepmenPAN-RB yang diteken MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas ini menyebutkan bahwa ada dua jenis penetapan kebutuhan PPPK guru 2023, yaitu kebutuhan khusus dan umum.

Adapun kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:

a. pelamar prioritas;

b. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks honorer K2); dan

c. guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

MenPAN-RB menegaskan pelamar prioritas ini adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 dan belum pernah dinyatakan Iulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.

"Jadi, ini yang dimaksudkan adalah guru prioritas satu atau guru P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK 2021 dan PPPK 2022," terang Menteri Anas.

Bagaimana dengan guru honorer K2? Menteri Anas menjelaskan mereka ini yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks honorer K2 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara, untuk guru non-ASN di sekolah negeri adalah mereka yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Untuk kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

a. Iulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

b. guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Lebih lanjut dikatakan Menteri Anas, pelamar pada seleksi PPPK guru 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling  rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian

Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor

2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian

Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler