Audit Data Honorer Tidak Acak, Berapa Lama? Kapan jadi PPPK? Menteri Anas Menjawab

Sabtu, 16 September 2023 – 07:01 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas meminta audit data honorer dilakukan secara menyeluruh. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Salah satu poin kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR dengan MenPAN-RB Azwar Anas, BKN, dan sejumlah instansi terkait lainnya di Senayan, Jakarta, Rabu (13/9), ialah audit data honorer dilakukan secara menyeluruh, bukan acak.

Hal tersebut tertuang di poin 3 kesimpulan yang menyatakan: Komisi II DPR RI meminta kepada KemenPAN-RB melakukan audit menyeluruh terkait data honorer/non-ASN dengan melibatkan BKN dan BPKP.”

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB soal Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Tanpa Formasi Bisa Tenang

Nah, sebenarnya MenPAN-RB Azwar Anas sendiri yang justru meminta Komisi II DPR merumuskan kesimpulan yang berkaitan dengan audit terhadap data honorer secara menyeluruh.

Menteri Anas meminta diberi amanat oleh Komisi II DPR untuk melakukan audit data honorer secara menyeluruh.

BACA JUGA: Apakah Honorer K2 Berijazah SMA Bisa jadi PPPK? Anggota DPR pakai Kata Zalim

Audit perlu dilakukan lantaran jumlah honorer terus membengkak menjadi 5,3 juta, dari semula berjumlah 2,3 juta dan sudah disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Tambahan jumlah honorer sebanyak sekitar 3 juta disodorkan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang selaku pimpinan rapat kepada MenPAN RB Azwar Anas saat rapat tersebut.

BACA JUGA: Sikap Tegas MenPAN-RB soal Audit Data Honorer, yang Merasa Bodong Siap-siap Saja

“Di luar yang sudah ada SPTJM, kenyataannya masih banyak yang mengklaim (belum terdata sebagai honorer, red). Syukur, kita sudah sepakat veriifikasi ulang sebelum penyelesaian honorer Desember 2024,” kata Anggota Komisi II DPR Syamsurizal.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera sempat mengusulkan adanya tenggat waktu penyelesaian audit data honorer agar proses pengangkatan non-ASN menjadi PPPK tidak terganggu.

Time frame, waktunya sampai kapan?” tanya Mardani.

Pertanyaan terkait disampaikan Guspardi Gaus. Anggota Fraksi PAN DPR RI itu bertanya bagaimana nasib honorer karena per 28 November 2023 mendatang sudah tidak boleh ada lagi non-ASN, sementara proses audit belum tuntas.

Menteri Anas tidak menyebut pasti tenggat waktu proses audit data honorer yang jumlahnya membeludak.

Dia hanya mengatakan, saat ini yang terpenting ialah menyelamatkan honorer, agar jangan sampai ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.

“Yang penting selamat dulu sampai Desember 2024,” kata Anas, sembari mengatakan RUU ASN juga mengatur mengenai hal itu.

Dijelaskan bahwa dirinya juga sudah membuat Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah agar anggaran gaji honorer tetap dialokasikan hingga tahun depan.

Agar para kepala daerah tidak ragu mengalokasikan anggaran untuk honorer hingga Desember 2024, kata Anas, aturan soal ini nantinya dituangkan di Peraturan Pemerintah (PP).

Jangan Sampai Honorer Bodong jadi PPPK

Mengenai proses pengangkatan honorer menjadi PPPK, Menteri Anas mengatakan format pengangkatan juga diatur di RUU ASN, di mana nantinya ada PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.

“Kan, ada penuh waktu dan paruh waktu,” ujarnya.

Anas menegaskan, jika nantinya ditemukan honorer tidak valid, maka akan dicoret dari proses seleksi PPPK, meski dia masuk honorer yang mendapatkan afirmasi.

“Jika masuk afirmasi tetapi data bermasalah, akan di-takedown,” tegas MenPAN-RB Anas.

Lebih lanjut Menteri Anas mengatakan, audit data honorer yang dia minta dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan saat ini masih berproses, merupakan audit secara acak, bukan menyeluruh.

Meski sudah dilampiri SPTJM, kata Anas, ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid.

Karena itu perlu dilakukan audit honorer secara menyeluruh agar didapatkan data valid, terlebih jumlah honorer ternyata membengkak lagi.

Audit dilakukan juga demi honorer asli, yang sudah lama mengabdi dengan gaji yang tidak seberapa.

Jangan sampai malah honorer bodong yang menjadi ASN PPPK.

“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Azwar Anas. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler