Formasi PPPK Guru Agama Minim, Ketum AGPAII: Kepekaan Pemda Tumpul, Kemenag Mandul

Minggu, 06 Juni 2021 – 15:02 WIB
Ketua Umum DPP Asosiasi Guru Pendidikan Guru Agama Islam Indonesia (AGPAII) Mahnan Marbawi. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Formasi guru agama dalam seleksi PPPK 2021 sangat sedikit dari jumlah kebutuhan daerah.

Contohnya di Kabupaten Serang, Banten, dari formasi 2.087 guru PPPK, hanya 1 untuk guru pendidikan agama Islam (PAI). Padahal jumlah guru honorer PAI di daerah tersebut 430 orang.

BACA JUGA: Pak Bupati Menyampaikan Hal Mengejutkan soal Seleksi PPPK 2021

Begitu juga di Subang, hanya 13 formasi untuk guru PAI dari total 3.086 guru PPPK yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menurut Ketum DPP Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Mahnan Marbawi, kondisi tersebut memang terjadi di seluruh daerah. Jumlah guru agama yang diakomodir tidak sebanyak dengan kebutuhan. 

BACA JUGA: Daerah Usulkan Ribuan Formasi PPPK, Ditetapkan Ratusan, Guru PAI Malah 1 Orang, Kok Bisa?

"Sudah bukan rahasia lagi guru agama kita kurang. Satu guru PAI harus mengajar dua sampai tiga sekolah," kata Mahnan kepada JPNN.com, Minggu (6/6).

Untuk memenuhi kebutuhan guru PAI, honorer yang mengajar di kelas. Sehingga menurut Mahnan, wajar jika ada peningkatan status bagi guru-guru honorer tersebut, menjadi ASN.

BACA JUGA: Penasaran, Suami Mendatangi Istri yang Pisah Ranjang, Oh Ternyata...

Sayangnya, kata dia, pemerintah pusat maupun daerah tidak peduli akan ini. Pendidikan agama hanya dijadikan pelengkap.

"Formasi PPPK guru agama yang sangat minim menunjukkan kepekaan Pemda tumpul," tegasnya.

Pemda, lanjutnya, sudah memarginalisasi pendidikan agama. Formasi guru agama yang sangat minim juga bukti kuatnya ideologi pendidikan kapitalis yamg mengusung tenaga berkompetensi untuk memenuhi kebutuhan multi-national corporation (MNC). Di mana mereka hanya membutuhkan tenaga terampil sesuai kebutuhan industri, sehingga orang tua dan pemerintah mengarahkan pendidikan sesuai MNC. 

Tujuannya, kata Mahnan, bisa terserap di dunia kerja dan mengejar ijazah diploma.

Mahhan merasa heran. Apa jadinya pendidikan tanpa guru agama? Bagaimana bangsa ini bisa melahirkan generasi yang memiliki karakter baik, berakhlak mulia, dan berbudi pekerti luhur tanpa adanya guru agama?

"Kami kecewa dengan kebijakan pemerintah. Peranan Kementerian Agama mandul dan lemah dalam pengelolaan pendidikan agama," tegasnya.

Untuk diketahui, formasi PPPK 2021 guru agama terdiri dari 9.695 untuk sisa honorer K2 dan 27.303 formasi tambahan guru agama di luar guru madrasah. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler