Formasi PPPK Guru Madrasah, 3 Provinsi Mendapat Kuota Terbanyak

Sabtu, 27 Maret 2021 – 09:38 WIB
Seleksi PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 9.495 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 untuk guru madrasah sudah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Alokasi dari Kementerian Agama ini dikhususkan untuk sisa honorer K2 yang tidak ikut seleksi PPPK 2019.

BACA JUGA: Kepala BKN: Besaran Tunjangan Kinerja PPPK Setara PNS

"Tahun ini, sebanyak 9.495 formasi PPPK untuk guru madrasah, tersebar di 30 provinsi,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Jumat (26/3). 

Plt Kepala Biro Kepegawaian Ali Rohmad menambahkan, kuota terbanyak adalah Provinsi Sulawesi Selatan (2.918), disusul Jawa Timur (1.238), dan Jawa Tengah (863). 

BACA JUGA: Apa Syarat Pendaftaran PPPK 2021? Guru Agama Berstatus Honorer Siap-Siap Saja

Tiga provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Maluku Utara (1), Sulawesi Utara (3), dan Nusa Tenggara Timur (3).

“Ada empat provinsi yang tidak memiliki kuota PPPK 2021, yaitu Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat,” jelas Ali.

BACA JUGA: Pegawai Honorer Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita

Seleksi PPPK ini, lanjutnya, diperkirakan akan mulai dilakukan pada Agustus 2021. (esy/jpnn)

Berikut ini kuota formasi PPPK Guru Madrasah 2021:

1. Nangroe Aceh Darussalam (802), 

2. Sumatera Utara (291),

3. Sumatera Barat (287),

4. Riau (43),

5. Kepulauan Riau (7),

6. Jambi (202),

7. Sumatera Selatan (122),

8. Bangka Belitung (33),

9. Bengkulu (138),

10. Lampung (107),

11. Banten (240),

12. DKI Jakarta (112),

13. Jawa Barat (613),

14. Jawa Tengah (863), 

15. DI Yogyakarta (6),

16. Jawa Timur (1.238),

17. Bali (102),

18. Nusa Tenggara Barat (113), 

19. Nusa Tenggara Timur (3)

20. Kalimantan Barat (35),

21. Kalimantan Tengah (42), 

22. Kalimantan Selatan (132),

23. Kalimantan Timur (18), 

24. Sulawesi Utara (3),

25. Sulawesi Tengah (97),

26. Sulawesi Barat (459),

27. Sulawesi Selatan (2.918), 

28. Sulawesi Tenggara (464),

29. Maluku (4), dan

30. Maluku Utara (1)

 

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler