Formula E Tidak Bisa Digelar Di Monas? Begini Kata Pakar Tata Kota

Senin, 10 Februari 2020 – 16:56 WIB
Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar tata kota Nirwono Yoga menuturkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menyiapkan alternatif lain untuk lokasi penyelenggaraan balap mobil Formula E 2020.

Nirwono menambahkan, meskipun ada surat persetujuan dari komisi pengarah untuk menggunakan kawasan Medan Merdeka sebagai lokasi Formula E, namun tetap tidak akan bisa masuk ke Kawasan Monas, sebab terhalang oleh Keputusan Gubernur DKI.

BACA JUGA: Gubernur Anies Diminta Mempertimbangkan Ulang Penyelenggaraan Formula E

Di mana dalam Keputusan Gubernur DKI nomor 475 tahun 1993 disebutkan bahwa tugu Monas, lapangan Medan Merdeka, dan Taman Monas sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Sementara pemberian izin penggunaan kawasan Medan Merdeka untuk Formula E itu maksudnya bisa mengunakan Jalan Medan Merdeka Barat, Timur, Utara dan Selatan sebagai daerah penyangga. Jadi tetap tidak boleh masuk lapangan Monas,” tegas Nirwono.

BACA JUGA: Dapat Izin dari Pusat, Formula E Tetap Tak Bisa Masuk Monas

Karena itu, Nirwono juga menyarankan agar pemerintah DKI dan Panitia Formula E mencari lokasi balapan di wilayah yang menjadi kewenangan DKI sendiri.

“Beberapa lokasi menjadi kewenangan Pemda DKI bisa menjadi alternatif, seperti Ancol, Kawasan Kota Tua, Kepulauan Seribu, pulau hasil reklamasi, atau Jembatan Semanggi,” jelas dia.

BACA JUGA: Rute Formula E Diusulkan Tak Lewati Monas, Anies: Ya Sudah, Cari Baru

Sementara itu, beberapa lokasi alternatif lain yakni Gelora Bung Karno, Kemayoran dan TMII berada di bawah kendali Pemerintah Pusat, dalam hal ini Sekretariat Negara.

“Sama halnya dengan Monas, ketiganya tentunya memerlukan proses dan kajian serta waktu perizinan yang lebih lama,” tambahnya.

Nirwono menjelaskan lapangan Monas dilarang untuk penyelenggaraan Formula E, karena Keputusan Gubernur No 475 tentang penetaoan Cagar Budaya menyebabkan Monas tidak bisa semudah itu berubah fungsi atau mengalami perubahan secara fisik untuk tujuan tertentu.

Seperti diketahui, ada dua skema lintasan yang disiapkan Pemprov DKI untuk menggelar Formula E 2020 ini.

Pertama, mereka menempatkan pitstop di Monas. Sedangkan yang kedua, pitstop ditempatkan di silang Monas sisi selatan.

Hanya memang, rute yang harus ditempuh para pembalap harus memasuki area dalam taman Monas. Tentu infrastruktur jalan di dalam taman Monas harus dibongkar dan dibangun dengan hotmix sesuai kebutuhan para pembalap.

Sementara kawasan Monas saat ini juga memiliki beberapa fungsi lain seperti daerah resapan air.

Lebih jauh, pakar dari Universitas Tri Sakti ini mendorong pemerintah DKI Jakarta menjelaskan kepada masyarakat DKI Jakarta dan pemerintah Pusat terkait tujuan awal penyelenggaraan Formula E.

Jika peruntukannya untuk promosi pariwisata, maka dalam lima tahun ke depan penyelenggaraannya harus di lima lokasi yang berbeda.

Namun, bila harus di satu lokasi, dia menekankan pentingnya kajian dan perencanaan matang tentang pemanfaatan dan fungsi lokasi pasca penyelenggaran balap mobil tersebut.

“Infrastruktur jalan yang dibangun seperti hotmik juga harus dipertahankan, jangan bongkar pasang, itu pemborosan uang rakyat,” lanjutnya.

Menurutnya hal ini menjadi sangat penting karena anggaran Formula E sangat besar dan terkesan menjadi prioritas utama dibanding penanganan banjir dan kemacetan di Jakarta yang belum tertangani dengan baik.

“Apa manfaat dan dampaknya bagi kota dan Warga Jakarta, apakah tidak ada hal lain yang lebih penting? Bahkan anggaran banjir lebih kecil dibandingkan untuk Formula E,” ungkap Nirwono.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler