Forum Ahli Waris Pulau Pari Anggap Laporan Ombudsman Keliru

Senin, 30 April 2018 – 23:25 WIB
Forum Ahli Waris Pulau Pari menyambangi Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/4). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Ahli Waris Pulau Pari menyambangi Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/4). Kunjungan mereka untuk mempersoalkan Laporan Akhir Hasil Penyelidikan (LAHP) Ombudsman yang menyimpulkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara melakukan malaadministrasi dalam menerbitkan sejumlah sertifikat tanah terhadap PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa.

Menurut Koordinator Forum Ahli Waris Pulau Pari Slamet Husnaeni, tanah seluas lima hektare itu sudah dijual kepada perusahaan tersebut. Karena itu, Slamet heran ketika Ombudsman mensinyalir bahwa penerbitan sertifikat tanah itu dianggap malaadministrasi.

BACA JUGA: Habis Kesabaran, Ombudsman Bakal Panggil Anies Pekan Depan

"Kami dari ahli waris merasa keberatan kalau lahan kami yang sudah kami jual kepada salah satu PT, kini diaku oleh sebagian warga di Pulau Pari," kata Slamet di Kantor Ombudsman RI.

Slamet sudah menceritakan kronologis tanah tersebut kepada Ombudsman. Dulunya, kata dia, tanah itu sudah dijual karena kakek mereka berangkat haji.

BACA JUGA: Begini Respons Istana Sikapi Temuan Ombudsman soal TKA

Di samping itu, dengan adanya koreksi dari Ombudsman RI itu, kata Slamet, kondisi di Pulau Pari semakin memanas. Sebab, kata dia, kelompok yang mengklaim tanah itu milik mereka justru meneror para ahli waris di sana.

"Seperti ingin membakar rumah kami, meneror, bahkan mereka akan mengusir kami dari Pulau Pari karena mereka memiliki LAHP dari Ombudsman. Jadi mereka seakan sudah menang dan mereka yang merasa sudah menempati lahan 20 tahun adalah yang memiliki tanah, ini kan merupakan suatu hal yang keliru," tegas dia.

BACA JUGA: Warga Pulau Pari Demo, Sandi: Kasihan Mereka Kehujanan

Puluhan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dianggap melanggar administrasi menurut Ombudsman RI.

Penerbitan sertifikat kepada PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari, Kepulauan Seribu diketahui setelah Ombudsman memeriksa dokumen, berita acara aktivitas dan sejumlah prosedur lainnya.

"Ombudsman melihat ada beberapa hal yang kami sebut sebagai malaadministrasi," kata Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Senin (9/4).

Alamsyah mengatakan, Ombudsman menemukan malaadministrasi dalam penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di sana. Selain Kantor Pertahanan Kota Jakarta Utara, Ombudsman juga telah memeriksa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemprov DKI Jakarta. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandi Pastikan Pemprov DKI Siap Menjawab Ombudsman


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler